unescoworldheritagesites.com

Sindikat Iran - Indonesia Dibongkar, Ratusan Kilo Sabu Cair Campur Bensin Diselundupkan Melalui Perahu Nelayan - News

Preskonference penyelundupan Sabu cair yang berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Polri di Banten. (Sadono )

: Tim gabungan Polri membongkar kasus penyelundupan narkoba berupa 264,72 kilogram (kg) sabu cair jaringan Iran-Indonesia di Pandeglang, Banten. Modusnya barang terlarang ini dikirim menggunakan perahu nelayan dan mencampur sabu cair dengan bensin untuk mengelabuhi petugas.

"Bensin yang dicampurkan tidak banyak, tujuannya agar di perahu cenderung berbau bensin ketimbang sabu. Dengan begitu, petugas tidak curiga," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Pol Mukti Djuharsa di Mabes Polri, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Polisi dan Bea Cukai Tangkap WN Asing Selundupkan Sabu Lewat Swallow (ditelan)

Mukti yang didampingi Kasubdit 1 Dit IV Bareskrim Kombes Calvin Simanjuntak, Dir Narkoba Polda Jambi Kombes Thomas, Kabag Penum Kombes Nurul menjelaskan penyelundupan narkotika jenis sabu cair ini merupakan modus baru. Dia menyebut, sabu cair yang diselundupkan tersebut apabila dipadatkan menjadi kristal akan menjadi lebih banyak daripada berat awalnya.

Awalnya, Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi ada penyelundupan sabu cair melalui jalur laut.

"Kemudian Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan join operation mencari koordinat pengiriman dan penjemputan sabu cair dengan Ditnarkoba Polda Jambi dan Ditnarkoba Polda Banten," ujar Mukti.

Baca Juga: Empat Bandar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Loteng

Kemudian petugas melakukan pencarian posisi target yang diduga sebagai kurir. Pada 2 Mei 2023 petugas melakukan pengejaran terhadap WNA asal Iran berusia 33 tahun.

"Tim melihat dan mencurigai 1 unit speedboat warna putih di pinggir pantai dan 1 unit kapal nelayan yang sedang bergerak menuju laut di wilayah pelabuhan Tinjil teluk Banten," kata Mukti.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kapal nelayan, ditemukan 5 jerigen yang berisi sabu cair dan 1 tersangka WNA Iran.

"Untuk mengelabui petugas penyelundupan sabu cair sebanyak 264,73 kilogram dan apabila dimasak menghasilkan 750 kilogram sabu kristal, dicampur dengan bensin di atas jerigen," terang Mukti.

Barang bukti yang di sita 5 jerigen plastik berisi sabu cair, 1 speed boat warna putih, 1 kapal nelayan, 1 tas warna hitam, 3 handphone, 1 HP satelit, 1 power bank, 1 GPS tangan, 1 senter, dan 2 ATM.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati.

Subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat