unescoworldheritagesites.com

Diduga Setubuhi Pacar Dibawah Umur 6 Kali, Pelaku Diamankan Polisi - News

Ka Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati dalam keterangan persnya. (Suara Karya/Ist)

: Pemuda asal Lombok Utara inisial HU 19 tahun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Penyebabnya karena diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap pacarnya yang terbilang masih usia bawah umur.

Ka Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati atas seijin Ditreskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan Rabu (17/5/2023) mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku kepada Penyidik Polda NTB, aksi pelaku sudah berlangsung sebanyak enam kali di sejumlah tempat berbeda sejak keduanya saling kenal-mengenal.

Pujawati menambahkan, kasus ini terbongkar setelah korban yang baru berusia 14 tahun itu melaporkan kepada keluarganya. Keluarga tak terima dan melapor kepada polisi.

 

Baca Juga: Warga Kota Bima ini Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Masih SD

Dikatakan, kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 11 April 2023. Selanjutnya tim penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Hal ini juga didasarkan dua alat bukti, HU ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023 dan selama ini HU ditahan di Rutan Polda NTB.

 

Baca Juga: Kuasai HP Korban, Warga Kota Bima ini Diamankan Polisi

Made Pujawati membenarkan jika pelaku beraksi di beberapa tempat berbeda, seperti Bukit Hidung di Lombok Barat, Bukit Malimbu Lombok Utara dan di Kota Mataram. Di Kota Mataram melakukan aksi bejatnya di Jalan Danau Kalimutu Pagutan Permai Kota Mataram sebanyak tiga kali. Satu kali pada 4 Februari 2023 di Bukit Hidung, Lombok Barat. Dan 24 Februari 2023 di Bukit Malimbu, Lombok Utara, sebanyak dua kali.

“Kasus ini terbongkar setelah korban yang baru berusia 14 tahun itu melaporkan kepada keluarganya. Keluarga tak terima dan melapor kepada polisi,” terang Pujawati. 

Pujawati menambahkan, atas pembuatannya itu pelaku  terancam  Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat