unescoworldheritagesites.com

Ayah Bejat di Lombok Barat Tega Perkosa Anak Tirinya yang Masih Duduk di Bangku SD - News

Keterangan persnya Kasubdit IV Res Krimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati dan terduga pelaku G (kanan). (Suara Karya/Hernawardi)

: Siswi yang tercatat masih duduk di salah satu SD di Lombok Barat, menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya inisial G (25) warga Gunungsari, Lombok Barat. Hasil penyidikan Polisi menyebut, terduga pelaku melakukan laku bejatnya sejak Mei 2022 sampai dengan Januari 2023. Dugaan pemerkosaan ini diungkap setelah penyidik menerima laporan dari keluarga korban. Karena itu tim penyidik Polda NTB meningkatkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan.

Direktur Krimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan melalui Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan atau pelecehan seksual fisik yang dilakukan terduga pelaku terhadap anak tirinya yang baru usia 11 tahun.

“Hasil penyelidikan penyidik mencatat terduga pelaku memperkosa korban sebanyak lima kali yang dilakukan di rumah korban. G kerap membujuk anak tirinya itu. G juga sering tiba-tiba meminta dipijit oleh korban. Sering bujuk rayu, bahkan pelaku minta dipijit oleh korban," kata Puje sapaan akrab Kasubdit IV Res Krimum Polda NTB ini, Rabu (17/5/2023) ke sejumlah media.

 

Baca Juga: Nyaris Dihakimi Massa, Pelaku Rudapaksa Dievakuasi Polisi

Puje menjelaskan, G dan korban tinggal di dalam satu rumah. Saat berada di rumah, G sering pura-pura sisir rambut korban. Dan dari sana awalnya merayu korban. Sejumlah barang bukti milik korban yang diamankan penyidik diantaranya, buku diari, baju kaus, celana pendek, sisir kutu, dan sprei warna biru motif bulan bintang. Pihaknya juga mengamankan sarung warna hitam, baju kaos warna abu, celana panjang milik pelaku G.

 

Baca Juga: Mensos Dampingi Proses Pemulihan Psikologis Korban Rudapaksa di Kabupaten Sidoarjo

“Dari sejumlah alat bukti yang didapat penyidik tersebut, tim penyidik telah menetapkan G sebagai tersangka. G kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB,” ujar Puje kemudian.

Atas perbuatannya G diancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Comor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat