unescoworldheritagesites.com

Kerja di Irak, Tujuh Tahun Tak Bergaji, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polda NTB - News

Konfrensi Pers TPPO Mapolda NTB. (Suara Karya/Hernawardi)

 

: Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terulang di wilayah hokum Polda NTB. Polda NTB melalui Res Krimum  berhasil mengungkap seorang wanita terduga pelaku berinisial EN (38) asal Lombok Utara yang memperdayai korbannya berinisial MR (31) juga dari. Lombok Utara. Terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). 

Direktur Res Krimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dan Kasubditr IV PPA Direskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati dalam keterangan persnya di Mataram, Rabu (7/6/2023) mengungkapkan, tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang kepada korban dengan menawarkannya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) secara ilegal ke Irak.

“Pelaku ditangkap polisi di kediamannya Rabu (24/6/2023) seusai menawarkan korban korban untuk bekerja ke Arab Saudi. Namun, EN bersama pelaku SR wanita asal Kabupaten Sumbawa justru mengirim MR bekerja ke Irak secara illegal,” ujar Teddy.

 

Baca Juga: Anak Bawah Umur di Dompu Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Menurut Teddy, kasus ini bergulir mulai Mei 2021. Korban ditawarkan kerja ke Arab Saudi, namun diberangkatkan ke Kota Baghdad, Irak. MR juga sempat singgah lima hari di salah satu hotel di Jakarta sebelum diberangkatkan ke Irak.

 

Baca Juga: Polda NTB Ringkus Enam Terduga Kasus TPPO, Satu Masuk DPO

Ditambahkan Teddy, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diperankan oleh dua pelaku, EN dan SR. Semula kasus ini dilaporkan MR pada awal Mei 2023 setelah mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan selama bekerja di Kota Baghdad. Modus pelaku EN dan SR melakukan TPPO menawarkan MR bekerja ke Arab Saudi.

Dikatakan Teddy, kedua pelaku justru mengirim korban bekerja sebagai ART ke Kota Baghdad. Selama tuju tahun korban dipekerjakan di Irak. Selama di Irak korban pindah majikan selama tujuh kali dan korban ini tidak digaji sepeserpun.

Sementara itu Kabid Humas Polda NTb Kombes Pol Pol Arman Asmara Syarifudin menambahkan, modus lain sebelum MR diberangkatkan oleh kedua pelaku, ia diberikan uang saku keberangkatan sebesar Rp3 juta. MR juga diberikan uang saku pelunasan utang sebesar Rp 1,5 juta.

"Jadi total uang diberikan oleh kedua pelaku itu Rp 4,5 juta. Ini juga modus-modus yang dilakukan oleh EN. MR diberangkatkan dari Jakarta pada 17 Oktober 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta ke Irak. Tiba di Irak, MR berkomunikasi dengan pelaku lain yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinsial AM sebagai agensi yang ada di Irak. Jadi dua pelaku EN dan SR ini punya agensi di Irak berinisial AM. Tapi, SR ini setelah kami melakukan pengembangan ternyata sudah wafat," terang Arman.

Akibat perbuatannya, EN ditetapkan sebagai tersangka dan mengamanka sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah paspor atas nama MR yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram.

Terkait hal ini, Direktur Res Krimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menambahkan, polisi juga menyita dua lembar boarding pass Jakarta-Dubai, satu lembar boarding pass Doha-Cengkareng Jakarta, satu lembar tiket pesawat Jakarta-Lombok dan satu lembar E-Visa wilayah Kurdistan Irak yang dikeluarkan pada 19 September 2021.

“Atas perbuatannya, EN dterjerat Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku juga didenda sedikitnya Rp120 juta dan paling tinggi Rp600 juga," demikianTeddy. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat