unescoworldheritagesites.com

Anak Bawah Umur di Dompu Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang - News

Direktur Krimum dan Kabid Humas Polda NTB . (Suara Karya/istimewa)

: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur di NTB masih saja terjadi. Buktinya, anak di bawah umur berinisial IS (14) warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban TPPO. Pelakunya IS asal Madura, Jawa Timur  dan sebagai pelaku utama TPPO.

Setelah sebelumnya polisi mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya akhirnya IS ditangkap pada 9 Desember 2022 setelah memberangkatkan korban B pada tanggal 23 November 2022 menuju Arab Saudi.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes pol Artanto kepada sejumlah media di Mataram, Selasa (13/12) menyebutkan, korbansebelumnya direkrut oleh dua orang pelaku lain asal Dompu yakni NS dan SL asal Kabupaten

“Jadi pelaku IS rupanya sempat kabur ke beberapa daerah di pulau Jawa. Pelaku akhirnya ditangkap di Jakarta Timur bersama beberapa alat bukti. Jadi peran IS ini diminta oleh dua orang perekrut inisial NS dan SL dari Dompu dan Bima,” kata Teddy.

Baca Juga: JPU Pada Jampidum Kejaksaan Agung Serahkan Restitusi Kepada Korban TPPO

Dalam penanganan kasus ini pihaknya menemukan 32 paspor milik pelaku di Jakarta. IS salah satu agen dari madamnya di Saudi Arabia inisial MDM. Satu orang korban yang dikirim oleh pelaku IS rupanya mendapatkan bayaran sebesar Rp 55 juta. Dari bayaran tersebut digunakan mengurus operasional keberangkatan korban dan mengurus biaya administrasi korban di Jakarta.

Baca Juga: PMI Ilegal Dan TPPO Masih Momok Bagi Indonesia, Pemerintah Terus Perkuat Penanganannya

Menurut Teddy, imbalan dari MDM di Saudi Arabia sebesar Rp 55 juta. Total keuntungan untuk satu orang korban berkisar antara Rp 20-25 juta per orang.

Teddy menambahkan, modus pelaku memberangkatkan korban ke Saudi Arabia dengan sengaja memalsukan KTP dan KK milik korban.Karena dalam KTP korban B tertera  tahun lahirnya 1977. Pelaku sengaja memalsukan KTP dan KK korban. Dari hasil penelusuran sebut Teddy rupanya IS memberangkatkan korban B melalui jalur perorangan. Pelaku rupanya memiliki jaringan internasional sehingga berani melakukan pemberangkatan korban.

Atas tindakan pidananya,  para pelaku kini dikenakan pasal pasal 6, pasal 10, pasal 11 Juncto pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 penjara.

“Selain itu pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta rupiah. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat