unescoworldheritagesites.com

Konsisten Tindak Kejahatan Meresahkan, PMJ Tangkap 53 Tersangka Kasus Judi, Penganiayaan, Perkosaan dan Ranmor - News

Para tersangka kejahatan yang meresahkan masyarakat ditampilkan di depan awak media oleh Ditreskrimum PMJ  (Sadono )

: Polda Metro Jaya konsisten menindak tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Seperti saat Direktorat Reskrim Umum PMJ menangkap 53 tersangka terdiri dari kasus perjudian, pencurian yang dilakukan ART, kasus pemerkosaan dan pencurian, serta pelaku curanmor dan penadah.

"Dalam kurung waktu 2 minggu kita mengamankan 53 tersangka. Salah satunya ditangkap 44 orang tersangka judi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Karang Anyar, Gang Buntu RT 16 RW 09 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat," kata Wakapolda Brigjen Pol Suyudi Ario Seto di Mapolda, Kamis (15/6/2023).

Suyudi yang didampingi Direktur Reskrim Umum Kombes Hengki dan Kabid Humas PMJ Kombes Trunoyudho menyebutkan, seelanjutnya yang ditangkap 1 tersangka pencurian yang dilakukan ART yang ditangkap di Pelabuhan Merak ketika akan pergi ke Lampung. Kemudian 2 tersangka kasus pemerkosaan dan pencurian, sedangkan kasus curanmor dan penadah ada 6 tersangka,” tutur mantan Kapolres Jakpus ini.

Baca Juga: Dua Pelaku Perdagangan Orang Diamankan Polda NTB

Kemudian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menambahkan pelaku perjudian yang ditangkap 44 orang dengan rincian 2 orang selaku pengelola perjudian berinisial F alias A dan SS alias S, 5 orang keamanan, 5 orang petugas permainan judi Paikyu, 3 orang petugas permainan judi Tasiau, 7 orang pemain judi Paikyu, 22 orang pemain judi Tasiau.

“Tersangka F alias A selenggarakan jenis perjudian Paikyu dan Tasiau. Tersangka F alias A menyediakan tempat, alat dan perlengkapan permainan judi serta mempekerjakan 14 orang untuk menyelenggarakan perjudian tersebut,” terang Hengki.

Baca Juga: Kasus TPPO, PMJ Bongkar Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, 2 Tersangka Diringkus

Judi Paikyu adalah permainan judi yang menggunakan set domino dan papan permainan Paikyu untuk memainkannya. Pemain dapat melawan Bandar dengan jumlah nilai domino yang dimiliki, dan bertaruh menggunakan uang tunai dengan hanya mengandalkan untung-untungan.

Judi Tasiau adalah permainan judi yang menggunakan set dadu dan set lapak permainan Tasiau untuk memainkannya.

“Para pemain dapat bertaruh menggunakan uang tunai dengan menaruh uang pada kotak angka atau jumlah angka yang dipilih. Para pemain akan dinyatakan menang atau kalah berdasarkan kesesuaian antara jumlah nilai dadu setelah dikocok dan taruhan pada lapak pemainan Tasiau,” papar Hengki.

Tersangka F alias A melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi Paikyu dan Tasiau pada setiap putaran permainan, dan uang tersebut dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian.

Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat