unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Sembilan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas - News

komoditi emas

 

: Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus menerus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

Selain mencermati dokumen-dokumen yang yang ada, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menggali dan mendalami keterangan saksi-saksi.

"Pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan itu tentu saja untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (4/7/2023).

Oleh karena itu, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 9 saksi, Senin (3/7/2023). Mereka masing-masing inisial K selaku Direktur CV Citra Tio Mandiri; DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam Tbk periode 2019-2022; M selaku Senior Manager Marketing PT Antam Tbk.) periode 2015-2017.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Gencarkan Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G dan Komoditi Emas

Berikutnya saksi ID selaku Senior Manager Marketing PT Antam Tbk periode 2019-2020; YP selaku Senior Manager Marketing PT Antam Tbk periode 2017-2018;  ESW selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda;  MR selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.

Selanjutnya saksi DNS selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda; dan PK selaku Kepala Bidang (Kabid) Non Perizinan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.

Baca Juga: Erick Thohir Menolak Anggapan Korupsi di Waskita Beton Terjadi Pada Era Kepemimpinannya

Kejaksaan Agung menduga adanya kasus korupsi merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin (22/5/2023), menyampaikan, penyidik masih melakukan penyidikan umum terkait kasus dugaan korupsi komoditas emas tersebut.

Baca Juga: Sisi Lain MXGP Lombok, UMKM Kecipratan Berkah

Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Febrie, kasus tersebut terkait dengan kegiatan ekspor dan impor emas.

Penyidik kini tengah mendalami keabsahan dari proses masuk dan keluarnya emas tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat