unescoworldheritagesites.com

Kawin, Lagi-lagi Kawin, Berjoget dan Berdansa-dansi di Tempat Hiburan Habiskan Uang Korupsi - News

Kejaksaan Negeri Serang

 

: Kawin, lagi-lagi...kawin. Belum cukup sekali, dua kali, kawin beberapa kali sekalian.

Masih belum cukup dengan itu. Mau happy lagi, mau foya-foya, joget, berdangdut ria, dansa-dansi di tempat hiburan malam, lanjut terus dan mainkan. Dari sore, malam sampai pagi tidak apa-apa, nikmati kesenangan, habiskan...habiskan yang ada. Toh bukan hasil keringat sendiri. 

Begitulah kurang-lebih dilakukan bekas Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani, sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Jumat (16/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penahanan terhadap lelaki penggila hiburan itu terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa ditahapduakan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ke Kejari Serang. Selanjutnya berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk digelar persidangannya waktu dekat.

"Kami bakal memanfaatkan waktu yang ada sebaik-baiknya menyusun surat dakwaan untuk tersangka Alkani," ujar JPU Serang, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Syahganda Nainggolan: Para Koruptor Harus Dipenjarakan di Pulau Kematian

Alkani dipersalahkan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Lontar dari tahun 2015 hingga 2021. Tidak kurang dari Rp 988 juta Dana Desa Lontar, khususnya tahun 2020 disalahgunakannya. Tepatnya, anggaran yang seharusnya menjadi fisik bangunan di desanya dipergunakannya untuk kawin dan kawin lagi dan glamour di tempat hiburan malam.

Sedianya  lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020 bermanfaat dan berdayaguna bagi masyarakat setempat. Namun kenyataannya dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasilnya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan bestek serta dua pekerjaan lagi fiktif.

Tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

Penasihat hukum Aklani, Erlan Setiawan, membenarkan kliennya terjerat kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2019-2020 untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Lontar.

Baca Juga: Negara Tak Boleh Kalah Lawan Koruptor 1.800 Polisi Siap  Backup KPK Jemput  Lukas Enembe

Erlan mengaku, bahwa kliennya  menghambur-hamburkan uang APBDes tersebut untuk  menikah beberapa kali dan berpesta di tempat hiburan malam di Kota Cilegon dan Tangerang. Dari empat kali menikahi, dia pun memiliki puluhan anak.

“Klien mengaku Dana Desa yang disalahgunakan itu untuk menikah lagi, dan ke tempat hiburan,” ungkap Erlan mengaku dirinya prihatin atas apa yang sudah dilakukan kliennya menyelewengkan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat