unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Gencarkan Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G dan Komoditi Emas - News

bekas Menkominfo Johnny G Plate

: Kendati dibantah tidak ada politisasi, pada tahun politik ini secara berkebetulan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggencarkan penyidikan kasus korupsi  penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 yang disebut-sebut mengalir ke partai politik (parpol).

Tidak kurang dari 10 saksi diperiksa terkait dugaan kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Penyidik Kebut Pengusutan Tiga Kasus Korupsi, Ditelusuri Seberapa Jauh Aliran Dana BTS 4G Kemenkominfo

Para saksi yang diperiksa tersebut masing-masing: 1. TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan; 2. SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI)/Plt Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika; 3. IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikutnya; 4. ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; 5. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera; 6. AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan 7. I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya; 8. SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika; 9. UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan 10. DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.

Sedangkan terkait kasus dugaan korupsi komoditi emas,  penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 2 pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Plt Menkominfo, ICW Minta Dugaan TPPU Kasus BTS 4G Diusut

"Saksi yang diperiksa, yaitu FM selaku Kepala Kantor Pelayanan (KKP) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Ketut Sumedana.

Selain kedua pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut, penyidik juga memeriksa 2 dari pihak swasta. "Keduanya; saksi VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru serta EP selaku Karyawan PT Viola Davina.

Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. "Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut," kata Ketut Sumedana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat