unescoworldheritagesites.com

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Sugeng Teguh Santoso, Tim IPW Segera Temui Ketua KPK - News

Deolipa Yumara  (Sadono )

:  Anggota Tim Kuasa Hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yaitu Deolipa Yumara S.H mengatakan kliennya secara resmi dikabulkan permohonannya untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dengan Wamen Hukum dan HAM Edward Omar Sharif H (EOSH).

Oleh Karenanya pihaknya segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan kasus dugaan kasus korupsi yang dilakukan EOSH atau Eddy.

“Kami nanti akan mendatangi KPK untuk menanyakan kasus yang dibuat Ketua IPW terhadap dugaan korupsi Wamenkumham,” kata Deolipa kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: LPSK Apresiasi Kebijakan Kejaksaan Agung Tidak Ajukan Banding Vonis Perkara Eliezer

Sambil menunjukkan surat dari LPSK, Deolipa berharap, KPK berani untuk menindaklanjuti laporkan ini.

“Kami tunggu action KPK,” jelas Deolipa.

Deolipa menuturkan, kliennya sudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).Kedatangannya itu, bertujuan agar LPSK untuk melindungi Sugeng sebagai pelapor.

Baca Juga: Ketua IPW Dilaporkan ke Polisi, Ketua YLBHI: Upaya Membungkam Orang Kritis

“Saya dan tim, kita mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap seseorang yang bernama Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW,” ujar Deolipa.

Deolipa mengaku, laporan ke LPSK penting lantaran sudah ada ancaman yang diterima oleh Sugeng.

“Ketika dia membuat laporan dugaan korupsi tersebut ternyata dilaporkan balik oleh Asprinya Wamenkumham di Mabes Porli tanggal 15 Maret 2023, sehingga ini kami menduga adanya kriminalisasi terhadap bapak Sugeng ini,” ungkap Deolipa.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Kuasai Digital, Indonesia Dapat Mencapai Negara Top 5-7 PDB Tertinggi Dunia di 2045

“Tujuannya supaya nanti jangan ada orang atau masyarakat yang melaporkan ke KPK terhadap satu dugaan pidana korupsi kemudian dilaporkan balik oleh orang yang enggak senang terhadap laporan ini,” lanjut mantan kuasa hukum Bharada RE ini.

Sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Dimana, uang itu diberikan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Ia disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat