unescoworldheritagesites.com

Penyidik Pidsus Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting - News

Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman SH MH

 

: Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat.

Kajati Sumbar melalui Aspidsus Hadiman SH MH, Sabtu (15/7/2023), menyebutkan ketiga tersangka tersebut masing-masing inisial DM selaku KPA, FA selaku PPTK dan AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan.

Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas II B Padang selama 20 hari ke depan. Selanjutnya bisa diperpanjang demi kepentingan penyidikan dan pemberkasan kasusnya.

Atas perbuatan tersebut,  para tersangka dipersalahkan penyidik Aspidsus Kejati Sumbar melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kunjungi Kejati Sumbar, Kabandiklat Motivasi Jajaran Untuk Bekerja Cepat dan Mengoptimalkan Pelayananq

Hadiman menyebutkan dugaan kejahatan korupsi tersebut  berawal pada tahun 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengadaan sapi dengan anggaran sebesar Rp35.017.340.000,-.

Anggaran sebesar itu untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor sapi lokal dan 510 sapi crossing, yang dituangkan ke dalam 5 (lima) paket kontrak pekerjaan empat (4) perusahaan. Yakni CV Putri Rafa Dew dengan 2 (dua) paket pekerjaan masing-masing untuk pengadaan sapi crossing paket 1 (satu) dan pengadaan sapi lokal paket 2 (dua).

Berikutnya CV Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2 (dua), CV Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 1 (satu) dan CV Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 3 (tiga).

Baca Juga: Kombes Pol FX Endriadi Jabat Direktur Reskrim Umum Polda DIY, 3 PJU Polda DIY Diganti

Dalam pelaksanaan pekerjaan selanjutnya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting menjadi tidak bunting. 

Untuk itu dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.

Pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000. Untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.

Baca Juga: 40 Ribuan Petani dan Nelayan Bakal Hadiri Penas Petani Nelayan XVI 2023 di Sumbar

Selanjutnya diduga pelaksanaan pekerjaan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat