unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejari Jakarta Selatan Jebloskan ke Tahanan Pembobol Bank - News

Kejari Jakarta Selatan

:  Tim penyidik Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Selatan  menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pencairan dana tabungan/deposito dari PT Bank Raya Tbk, tahun 2019 s/d 2022.

Penetapan tersangka inisial P berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 14 Juli 2023.

"Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 14 Juli 2023 selama 20  hari terhadap tersangka P ,” ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, didampingi Kasi Pidsus Much Arief Abdillah dan Kasi Intel Reza Prasetyo di Jakarta, Jumat ( 14/7/2023 ).

Baca Juga: Badminton Asia Junior Championships 2023: Mutiara Melesat ke Partai Puncak

Penyidik Kejari Jakarta Selatan yang dikomandoi Much Arief Abdillah melakukan penahanan terhadap tersangka P berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRIN-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan atas nama tersangka inisial P.

"Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” kata Syarief Sulaeman.

Syarief menyebutkan bahwa kasus ini terjadi kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2022 berupa pencairan dana tabungan/deposito dari PT Bank Raya Indonesia Tbk, Kantor Cabang Ciputat.

Baca Juga: Tim Tabur Akhirnya Jebloskan Pembobol Bank Kelas Kakap ke Balik Jeruji Besi

Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa terhadap pencairan dana tabungan/deposito dari PT Bank Raya Indonesia Tbk, Kantor Cabang Ciputat terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka P selaku Funding Officer (FO) di PT Bank Raya Indonesia Tbk, KCP Ciputat.

Antara lain dengan menerbitkan bilyet deposito palsu dan diserahkan kepada deposan yang terdiri dari 5 (lima) bilyet dengan total nominal saldo sebesar Rp3.000.000.000. 

Sedangkan bilyet giro yang asli dikuasai oleh tersangka yang kemudian dicairkan di Bank Raya KCU BRI Agro Jakarta tanpa adanya surat kuasa dari deposan/nasabah. Tersangka juga memalsukan tandatangan para nasabah.

“Akibat adanya penyimpangan dalam pencairan dana tabungan/deposito dari PT Bank Raya Indonesia Tbk, Kantor Cabang Ciputat yang dilakukan oleh tersangka P tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 milyar,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejati DKI Tetapkan Tiga Lagi Tersangka Pembobol Bank Jatim

Atas perbuatannya tersebut, tersangka P dipersalahkan penyidik Kejari Jakarta Selatan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan subsidernya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat