unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Akhirnya Jebloskan Pembobol Bank Kelas Kakap ke Balik Jeruji Besi - News

terpidana buron Harry Suganda diapit petugas Tabur Kejari Jakarta Utara

 

: Terpidana Harry  Suganda yang beberapa tahun silam diadili kemudian dihukum sebagai pembobol bank pelat merah maupun swasta kelas kakap itu ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tabur Kejari Jakarta Utara kemudian dieksekusi ke balik jeruji besi.

“Penangkapan dilakukan di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” demikian Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, M Sofyan Iskandar Alam SH, Kamis (28/7/2022). Terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja pada sejumlah bank dengan total setengah triliun rupiah lebih itu tidak sempat berbuat apa-apa ketika tim Tabur Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati DKI Jakarta mengempungnya.

M Sofyan menyebutkan, Harry Suganda ditangkap karena telah dilakukan pemanggilan untuk pelaksanaa eksekusi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut tersebut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diintai terus menerus atau diburu demi kepastian hukum.

Baca Juga: Diduga Bobol Bank, PMJ Amankan Kerabat Capres 02

Selanjutnya terpidana dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk penyiapan administrasi untuk selanjutnya dibawa lagi terpidana menuju Lembaga Pemasyarakat Kelas I Cipinang untuk dieksekusi badan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No.Print-538/M.1.11/Epp.3/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 422 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Harry Suganda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp250.000.000.000  atau Rp 250 milar dan Bank QNB sebesar Rp150.000.000.000 atau 150  miliar.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama selama Sembilan (9) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00  atau Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan (8) bulan.

Baca Juga: Kawanan Pencuri Ganjal ATM Diringkus, Bobol Belasan Mesin

Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH menyebutkan bahwa penangkapan terpidana buron Harry Suganda merupakan program kerjanya. Dia kemudian mengingatkan terpidana, terdakwa/tersangka buron yang mengetahui dirinya harus menjalani hukuman sebaiknya menyerahkan diri. Oleh karena, di mana pun bersembunyi akan terus dikejar tim Tabur Kejaksaan.

Nama Harry Suganda sebelumnya disebut-sebut atau diduga sebagai salah satu pelaku kasus pembobolan tujuh bank dengan nilai mencapai Rp 836 miliar. Salah satu bank yang dibobol adalah Bank Mandiri, nilainya mencapai Rp 200 miliar. Harry Suganda saat itu sebagai pemilik PT Rockit Aldeway. Selain Bank Mandiri, ada juga Bank Muamalat, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), HSBC, Commonwealth, dan QNB Kesawan.

Selaku pemilik PT Rockit Aldeway, perusahaan yang bergerak di bidang batu granit, perusahaan ini sejak awal sulit ditelusuri keberadaannya. Tetapi Harry ternyata juga pernah bekerja sebagai pegawai bank, bahkan sempat membuat paper company di Singapura, dengan tujuan menyembunyikan aset-asetnya agar tidak disita kepolisian.

Baca Juga: Bobol Uang Nasabah, Komplotan Sumatera Diringkus Resmob Polrestabes Semarang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat