unescoworldheritagesites.com

Bekas Menkominfo Johnny G Plate segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta - News

tersangka Johnny G Plate

 

: Bekas Menkominfo Johnny G Plate bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu terjadi setelah tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung  melimpahkan berkas,  barang bukti dan tersangka Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (10/6/2023), menyebutkan tersangka Johnny G Plate ditahan di Rutan Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk penahanan selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 s/d 28 Juni 2023," jelasnya.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Bekas Menkominfo Johnny G Plate

Tim JPU Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan segera menyusun surat dakwaan. Apabila sudah rampung, maka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya Ketua PN Jakarta Pusat/Pengadilan Tipikor Jakarta menunjuk majelis hakim yang akan menangani/menyidangkan kasusnya Johnny G Plate. Majelis hakim ini pula yang membuat penetapan hari sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

Dalam berkas tersebut, Johnny G Plate dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat