unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Bekas Menkominfo Johnny G Plate - News

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung saat menyita tanah milik Johnny G Plate

: Tim penyidik dan tim pelacakan aset Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap tanah milik tersangka bekas Menkominfo Johnny G Plate  (JGP) seluas 11,7 hektare (ha), Rabu (7/6/2023) di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lahan tiga bidang  seluas 11,7 ha itu dipastikan milik tersangka JGP.

Dalam siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung ditandatangani Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana disebutkan Penyitaan dilaksanakan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Pelaksaan  penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 s/d 2022.

Sementara itu,  penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa GAP,  adik kandung Menkominfo JGP juga terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Partai NasDem atas Nama Johnny G Plate

Gregorius Alex Plate (GAP) diperiksa sebagai saksi kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. “Tim penyidik memeriksa Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Rabu (7/6/2023).

Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap GAP untuk menelusuri terkait fasilitas yang dinikmati GAP dan uang ratusan juta yang diduga terkait proyek BTS 4G di kementerian yang dipimpin abangnya, JGP, sebelum dikembalikannya ke Kejaksaan Agung.

Selain adik kandung JPG, penyidik juga memeriksa 10 saksi lainnya. Yakni Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta berinisial FR, Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, G, Komisaris PT Rekayasa Industri, MM, Project Director ZTE, AK, Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, YAU, Staf PT Huawei Tech Investment, MMP, Direktur PT Multi Tiana Data, BP, Karyawan PT Sansane Exindo, YS, Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi, LTJH sebagai saksi.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Sita Satu Unit Mobil Johnny G Plate

“Seluruh saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan Tersangka JGP,” tuturnya.

Sebelumnya saat diperiksa tim penyidik, GAP yang bukan berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) mendapat fasilitas dari program BTS Bakti Kominfo. Tidak tanggung-tanggung GAP menerima ratusan juta dari proyek tersebut.

“Terkait GAP yang tempo hari sudah dinyatakan menerima uang dan mengembalikan uang tersebut, perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai swasta bukan PNS, ASN, pejabat, ataupun sebagainya,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (15/5/2023).

Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka terkait korupsi BTS 4G. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan JPG.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Johnny G Plate Lengkap Dengan Karir, Agama Dan Kasus Korupsi Yang Dialaminya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat