unescoworldheritagesites.com

Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan BB 5,8 Kilo Narkoba, Amankan 22 Pelaku - News

Polda NTB Musnahkan 5,88 kilogram Narkoba. (Suara Karya/Hernawardi)

: Lagi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil memusnahkan kiloan gram Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu dan ganja serta ribuan butir kapsul ilegal. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin di Mataram, Kamis (20/7/2023). menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan 14 kasus yang ditangani sejak bulan Mei hingga dengan bulan Juni 2023.

Menurut Arman, pengungkapan kasus ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Ditresnarkoba Polda NTB bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika. 

Baca Juga: BNN NTB Musnahkan Tiga Kilogram Barang Bukti Kejahatan Narkoba

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, pada pengungkapan ini berhasil mengamankan 22 orang tersangka dan Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu sebanyak 2.054,488 gram (2 kg), ganja 3.864,11 gram (3,8 kg), tramadol 930 butir, trihexyphenidyl 710 butir, uang tunai Rp 49.672.000 (empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu), 29 unit handphone berbagai macam merk dan kendaraan roda empat sebanyak satu (1) unit.narkoba

Baca Juga: Pengungkapan Narkoba, Belasan Kilogram Ganja dan Barang Bukti Disita Polda NTB

Kata dia, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan melalui proses penyelidikan tentang masuknya narkotika jenis shabu dan ganja ini. 

Dijelaskan, barang bukti shabu dan ganja dalam jumlah besar ini adalah barang haram asal Batam dan Medan. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu pidana penjara 10 (sepuluh) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat