unescoworldheritagesites.com

Jaksa Tidak Bisa Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa Untuk Mengembalikan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo - News

terpidana Putri Chandrawathi dapat pengurangan hukuman besar-besaran dari MA hingga hukumannya semula 20 tahun menjadi cukup 10 tahun saja

: Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI terkait perkara terdakwa Ferdy Sambo dengan kawan-kawan (dkk). Dalam putusan kasasi MA terjadi pengurangan hukuman para terdakwa secara besar-besaran.

Sebutlah hukuman terpidana bekas Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dari hukuman mati  menjadi seumur hidup. Terpidana Putri Chandrawathi yang tadinya 20 tahun menjadi 10 tahun. Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Sedangkan Kuat Ma’ruf 15 tahun hukumannya menjadi 10 tahun.

Hukuman para terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini hampir dipastikan tidak bakal bisa naik lagi, justru kurang bisa. Alasannya,  Kejaksaan tidak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut.

“PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Seumur Hidup dari Sebelumnya Vonis Mati

Ketut menyebutkan, jaksa tidak memiliki kewenangan mengajukan PK. Hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK. Justru hanya pihak terpidana dan ahli waris yang berhak mengajukan PK tersebut.

Ketut menjelaskan, jaksa baru bisa mengajukan permintaan PK apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung.

Hasilnya berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

“Jika dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain,” tuturnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Hukuman Putri Chandrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf Dikuatkan PT DKI Jakarta

Jaksa juga bisa mengajukan PK apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Maka dengan putusan kasasi MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk sementara ini putusan tersebut harus diterima Kejaksaan Agung.

Menkopolhukam Mahfud MD menghormati  putusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dkk. Kendati demikian, mantan Ketua MK itu menyebutkan hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup sama saja. 

"Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," ujarnya.

Baca Juga: Kendati Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Tetap Ajukan Banding Putusan Hakim terhadap Ferdy Sambo Cs

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat