unescoworldheritagesites.com

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Berani Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati - Berikut Profilnya - News

Hakim Ketua Imam Santoso Berani Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati - Berikut  Profil (Istimewa)

: Hakim ketua Wahyu Iman Santoso memvonis mati Ferdy Sambo  luar biasa.

Kasus  pembunuhan Brigadir Johsua Ferdy Sambo divonis mati. Itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara seumur hidup.

Masyarakat juga harus tahu siapa sebenarnya sosok hakim tersebut.

Hakim Wahyu Iman Santoso yang berani vonis mati Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sunarso: Laba BRI Rp51,4 Triliun Mampu Layani 34 Juta Usaha Mikro

Wahyu Iman Santoso sebagai Wakil Ketua PN Jaksel. Dia dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022.

Pelantikan Wahyu Iman Santoso saat itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.

Wahyu yang lahir pada 17 Februari 1976. Dia diangkat menjadi CPNS pada Maret 1999.

Golongan  atau pangkat pria yang berpendidikan akhir S-2 ini yakni Pembina Utama Muda (IV/c).

Baca Juga: Desa Seti Seram Simpan 15,02 Juta Kaki Kubik Gas Diumumkan Pemerintah Melalui SKK Migas di Jakarta

Sebelumnya, dia pernah menjalani masa jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Ketua Pengadilan Negeri Kediri dan Batam. 

Dia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar.  Akhirnya dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Tarakan.

Wahyu pernah menangani gugatan  praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Saat menjadi hakim di PN Jaksel.

Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai dugaan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307.

Baca Juga: Ekspansi Pasar BRI Melalui Digital Payment Direspon Baik Warga Indonesia

Harta itu dia laporkan pada Januari 2022. Saat itu Wahyu Iman Santoso mengundurkan diri sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai Rp 7.900.000.000 atau 7,9 miliar.

Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dilaporkan sebesar Rp 1.935.000.000.

Baca Juga: Masyarakat dan DPR RI Support KSAD Kirim Pasukan Tambahan ke Papua Cari Pilot Susy Air

Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. 

Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912.

Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp 12.009.356.307. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat