unescoworldheritagesites.com

MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Seumur Hidup dari Sebelumnya Vonis Mati - News

MA Putuskan Ferdy Sambo  Seumur Hidup dari Sebelumnya Hukuman Mati (Humas MA)

: Ferdy Sambo tak tinggal diam menunggu eksekusi hukuman mati.

Seperti diputuskan hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan Senin (13/2/2023) lalu.

Ferdy Sambo melakukan upaya hingga ke tingkat kasasi.

Baca Juga: QRIS BRI di Festival Kopi BI Papua

Alhasil mantan jenderal polisi, Ferdy Sambo itu mendapat keringanan hukuman di tingkat Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman Ferdy Sambo seumur hidup. Dari sebelumnya hukuman mati

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023) petang.

Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.

Baca Juga: Tinggi - Antusias Masyarakat Biak Papua Jadi Nasabah BRI

Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan. Yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis.

Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2.

Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Baca Juga: BRI Cabang Mimika Gelar Undian Panen Hadiah Simpedes Tahun 2023

Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambungnya, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari lima majelis.

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang. Yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," ujar Sobandi.

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain.

Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga. Tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," paparnya.

Baca Juga: Pemda Jayawijaya Gandeng Warga Wamena Gelar Kebersihan Kota Sambut HUT ke-78 RI

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi.

Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," ujar Sobandi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga: Penyerahan Grand Prize Panen Hadiah Simpedes kepada Nasabah Pemenang di BRI Cabang Sorong

Kemudian pada persidangan Rabu (12/4/2023), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo.

Dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat