unescoworldheritagesites.com

Diduga Ada Praktek Mafia, Kamaruddin Simanjuntak Melapor ke SPKT Bareskrim Polri - News

Kamaruddin Simanjuntak usai lapor di SPKT Bareskrim Polri. (Sadono )

: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendatangi SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Bareskrim Polri, melaporkan dugaan terjadinya praktik mafia pidana dengan terlapor SW. Jhon Wimin yang menjadi korban dalam kasus itu mengalami kerugian antara Rp 80 hingga Rp 120 miliar

Laporan tercatat Nomor: LP/B/0067/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Pebruari 2023.Terlapor SW dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik, pemalsuan akte identitas KTP dan akte-akte lainnya, 

"Terlapor (SW) terancam Pasal 378, 263, 264, 266 dan Pasal 93 Administrasi Kependudukan," ujar pengacara keluarga Josua ini usai melapoor di SPKT Bareskrim Polri, kepada awak media, Jumat malam (3/2/2023).

Baca Juga: Pengusaha Agus Hartono Akan Diperiksa Lagi, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Kesewenang-wenangan Penyidik

Kamaruddin menjelaskan kliennya, Jhon Wimin, membeli satu bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl AM. Sangaji, Jakarta Pusat pada tahun 2010. Obyek tanah dan bangunan tersebut diperoleh melalui fasilitas kredit dari Bank CIMB Niaga yang dicicil selama 5 tahun dan lunas 2015. Penjualnya bernama Oeij She Sin. 

"Setelah lunas 2015, Jhon Wimin sudah 3 kali melakukan fasilitas kredit, termasuk ke Bank Samporrna, semuanya telah diselesaikan dengan baik, artinya proses administrasinya sudah dilakukan uji seleksi di 3 bank, dan tidak ada masalah," terang Kamaruddin.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Nakal Kejati Jateng Diusut, Kapuspenkum: Sudah Diperiksa

Tapi, 11 tahun setelah obyek tanah itu dibelinya, Jhon Wimin diperiksa oleh penyidik Unit 5 Subdit Subdit 1 Kamneg Polda Metro Jaya. "Dia dituduh  membeli obyek tanah Oeij She Sin, yang disebut oleh penyidikk Polda Metro Jaya telah meninggal tahun 2009," ujar Kamaruddin. 

Dengan alasan itu, Jhon Wimin ditangkap dan ditahan. Dalam status tahanan, oleh penyidik Jhon Wimin ditemui oleh seseorang mengaku pengacara. "Pria mengaku bernama Abraham itu laku menyambungkan saya ke jaksa lewat fasilitas video call lewat hp dia. "Jaksanya meminta 10 miliar rupiah supaya dia nanti dalam surat dakwaan dan tuntutan diringankan. Tapi Jhon Wimin tidak mau," kata Kamaruddin.

Karena tak membuahkan hasil, penyidik meminta Jhon Wimin supaya menyerahkan sebidang tanah kepada pelapor, SW.

Kepada Jhon Wimin, SW menyebut bahwa Oeij She Sin telah meninggal 2009, dan setahun sebelum meninggal obyek tanah atau bangunan tersebut telah dihibahkan oleh Oeij She Sin kepada ayah SW. Ayah SW dan Oeij She Sin, kakak beradik.

Tetapi permintaan penyidik ditolak. Jhon Wimin beralasan bahwa objek tanah dan bangunan di jalan AM Sangaji itu dibelinya dengan legal dan melalui prosedur bank, artinya sudah melakukan seleksi yang sangat teliti. 

Dari situ, penyidik menjadikan istri Jhon Wimin tersangka. Tersangka tindak pidana pencucian uang karena dalam 11 tahun itu Jhon Wimin ada memberikan uang kepada istrinya sehingga diancam tindak pidana pencucian uang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Jhon Wimin yang merasa tak punya salah, akhirnya takluk. "Tadinya dia bersemangat mempertahankan tanah dan bangunan rumah itu, belakangan jadi putus asa setelah istrinya diancamTPPU 20 tahun penjara," ucap Kamaruddin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat