unescoworldheritagesites.com

GP Ansor Apresiasi Vonis Lepas PN Jakarta Selatan - News

                                           

: Sebagian warga masyarakat menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI). Namun ada pula yang berpendapat lain, tidak sependapat dengan putusan lepas tersebut.

Demikian halnya Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis lepas dua polisi terdakwa penembakan (unlawful killing) terhadap enam anggota laskar FPI. Sedangkan Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, berkomentar: "Biarlah nanti di pengadilan Tuhan saja masalah tersebut diselesaikan," katanya singkat, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (19/3/2022), putusan tersebut sudah tepat dan menunjukkan kejernihan majelis hakim dalam melihat dan mempertimbangkan persoalan yang menjerat dua polisi itu, yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella. "Vonis lepas itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat, mempertimbangkan dan memutuskan persoalan ini secara detail. Dari keterangan sejumlah saksi memang penembakan anggota FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat secara lebih luas," tuturnya.

Abdul Rochman juga menilai secara prosedur tetap tidak ada yang salah dengan tindakan tegas kedua polisi tersebut. Sebab, penembakan tidak akan terjadi jika anggota ormas FPI menaati dan mematuhi aturan hukum. Menurutnya, sikap anggota FPI yang merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas tidak bisa dibenarkan.

Abdul Rochman mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut. “Putusan majelis hakim melepaskan dua polisi dari hukum pidana itu merupakan solusi terbaik atas polemik penembakan enam anggota FPI yang terjadi pada 7 Desember 2020. Saatnya, kita semua menghentikan saling mengklaim atas kebenaran isu ini. Kita harus bersama-sama menjadikan hukum sebagai pedoman sekaligus panglima,” tuturnya kemudian mengajak masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum yang berlaku.

Kepolisian sendiri, menurutnya, sudah senantiasa berupaya keras menjadi aparat yang bekerja secara profesional. Aparat Kepolisian tidak akan serampangan dalam menjalankan tugasnya karena dilindungi undang-undang. “Faktanya memang tidak mudah dan akhirnya memicu ketegangan atau benturan. Semestinya ketegangan itu bisa diselesaikan dengan pola komunikasi yang baik, bukan kekerasan atau perlawanan fisik,” katanya mengingtkan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat