unescoworldheritagesites.com

Kantor BPKD Bekasi Disegel Lanjutan Penangkapan Dua Oknum Auditor BPK - News

: Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi digeledah dan disegel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Kamis (31/3/2022). Tindakan ini tindaklanjut dari tertangkapnya dua oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang diduga melakukan pemerasan.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dating dan menunjukkan surat perintah, tetapi saya enggak tahu apa ada yang disita. Sekitar satu jam digeledah, habis itu langsung disegel kantornya," ucap seorang petugas kantor Bupati Bekasi.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko belum bersedia berkomentar terkait penggeledahan dan penyegelan Kantor BPKD Kabupaten Bekasi. "Nanti dulu ya, pasti diinformasikan," katanya.

Kejari Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022) mengamankan dua auditor BPK di Kantor BPKD pada Rabu (30/3/2022). Petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp350 juta di satu apartemen yang ditempati kedua auditor berinisial APS dan HF itu, yang ditugaskan BPK Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tugas, APS bertindak sebagai ketua tim, sedangkan HF sebagai anggota tim. Keduanya mendapat tugas selama 30 hari untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun kedua oknum auditor BPK itu diduga menyalahgunakan wewenang. Mereka diduga meminta sejumlah uang agar hasil pemeriksaan bisa dimanipulasi. "Dua aparatur negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya kami amankan. Barang bukti uang sedang dihitung, lumayan banyak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas.

Saat ini Kejaksaan masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti. Kedua auditor itu dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jabar untuk menjalani pemeriksaan. “Kedua orang ini kita amankan selama 1x24 jam. Nanti setelah alat bukti cukup kita tingkatkan statusnya," ucap Ricky.

Kajati Jabar Asep N Mulyana menjelaskan kedua oknum itu diamankan di kantornya saat ini kantor Kejati Jabar Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Asep menjelaskan, pemerasan dilakukan kedua oknum auditor dengan modus temuan laporan keuangan di salah satu rumah sakit yang diperas. Selain rumah sakit, mereka juga melakukan hal sama terhadap 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi. "Jadi modusnya dia menyampaikan ada temuan dan akan menindaklanjuti kalau tidak memberikan uang dengan jumlah tertentu," ungkapnya. "Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta, rumah sakit Rp 100 juta dan 17 Puskesmas itu dia dapat Rp 250 juta," tandasnya.

Pihak Kanwil BPK RI Jawa Barat pun langsung mengambil langkah cepat dengan memberhentikan sementara dua oknum pegawai BPK Jabar itu.  "Kedua orang ini akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa," ucap Kepala Kanwil BPK RI Jawa Barat, Agus Khotib.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat