unescoworldheritagesites.com

Kado Istimewa Dari PT Bandung Untuk 13 Santriwati Korban Perkosaan - News

 

 

: Kejaksaan Agung sangat mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memberi kado istimewa terhadap 13 saksi korban santriwati dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa Herry Wirawan.

"Kami sangat menghormati putusan pengadilan itu. Kalaupun terdakwa kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tidak masalah, yang penting upaya banding kami telah dikabulkan majelis hakim PT Bandung," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Selasa (5/4/2022).

Selain mengapresiasi hakim, kata Ketut, pihaknya juga mengapresiasi pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum dalam kasus ini. Sebab, semua tuntutan dan pertimbangan jaksa hingga sampai ke putusan pengadilan tinggi telah terakomodasi. "Kejaksaan Agung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah, karena telah terakomodirnya semua tuntutan dan pertimbangan yang dibuat oleh jaksa dalam putusan majelis hakim PT Bandung," tutur Ketut.

Ketut mengaku bahwa saat ini pihaknya masih menunggu sikap terdakwa Herry, apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA vonis hukuman mati tersebut. "Kami menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum kasasi," tuturnya. Selain kasasi, masih ada upaya hukum luar biasa berupa permohonan Peninjauan Kembali (PK) bisa diajukan terdakwa Herry Wirawan.

Majelis hakim tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan. Atas desakan pihak keluarga korban dan tidak sesuainya tuntutan dengan vonis, JPU yang sebelumnya menuntut mati selanjutnya mengajukan banding. Majelis hakim PT Bandung ternyata mengabulkan banding jaksa dengtan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.

"Menerima permintaan banding jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian majelis hakim PT Bandung yang diketuai  Herry Swantoro, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat