unescoworldheritagesites.com

Bankir Rugikan Banknya Sendiri Divonis Lima Tahun Di Dalam Bui - News

: Uang bertumpuk-tumpuk di bank tempat bekerja boleh jadi dianggap segelintir pegawai atau bankir bank tersebut sebagai miliknya. Pengambilannya bukan lewat gaji yang diterimanya setiap bulan, melainkan dengan cara-cara tertentu, menggerogotinya dengan tindakan kejahatan.

Hal seperti itulah boleh jadi yang terpikirkan terdakwa Dinni Nurdiana dengan kawan-kawan (telah dijatuhi hukuman). Bekas pegawai Bank BRI Cabang Jakarta Tanah Abang itu pun akhirnya dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengucuran kredit fiktif kepada PT Jazmina Asri Kreasi (JAK) sebesar Rp95,4 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2022).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyebutkan, terdakwa Dinni Nurdiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dinni Nurdiana selama lima (5) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ujar Ginting, Kamis (21/4/2022).

Selain hukuman badan, Dinni pun wajib membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.

Tidak itu saja, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 atau Rp1,1 miliar lebih dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat