unescoworldheritagesites.com

Terbukti Korupsi & TPPU, Dua Korporasi Dituntut Bayar Denda Ratusan Miliar Rupiah - News

: Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan dana investasi  PT Asuransi Jiwasraya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menuntut PT Pan Arcadia Capital membayar denda Rp101 miliar dan Rp20,3 miliar kepada negara.

"Uang Rp101 miliar dan Rp20.355.397.832 Rp20,3 miliar dirampas untuk negara," demikian JPU Kejari Jakarta Pusat saat bacakan requisitornya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (27/4/2022), menyebutkan, Tim JPU Kejari Jakarta Pusat menuntut demikian karena PT Pan Arcadia Capital yang sebelumnya bernama PT Dhanawibawa Manajemen Investasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pokok yakni tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair kesatu. Dakwaan itu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU dalam tuntutannya juga menyatakan terdakwa PT Pan Arcadia Capital  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan primair kedua.

"Tim JPU Kejari Jakarta Pusat menuntut PT Pan Arcadia Capital membayar pidana denda Rp1 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dan Rp100 miliar dalam perkara pencucian uang," kata JPU. Ketentuannya, jika terdakwa PT Pan Arcadia Capital tidak mampu membayar pidana denda tersebut, diganti dengan perampasan harta kekayaan milik perusahaan sejumlah tersebut atau personel pengendalinya, yakni Irawan Gunardi selaku President Director/Direktur Utamanya.

"Apabila dalam penjualan harta kekayaan milik perusahaan tersebut yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Irawan Gunardi selama 11 bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar," kata Ketut.

JPU juga menuntut PT Pan Arcadia Capital dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan kekayaan perusahaan tersebut untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp20.355.397.832. "Uang sejumlah Rp20,3 miliar itu dengan memperhitungkan uang hasil dari tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti yang disita dari Irawan Gunardi berupa uang tunai sebesar Rp67.601.899 yang disetor melalui rekening virtual Bank Mandiri," tutur Ketut.

                                                       PT OMI Dituntut Denda dan Dibubarkan

JPU Kejari Jakarta Pusat juga menuntut terdakwa korporasi PT Oso Manajemen Investasi (OMI) terkait PT Asuransi Jiwasraya karena telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primair.

"Menjatuhkan pidana pokok kepada PT OMI terkait tindak pidana korupsi membayar denda sebesar Rp1 miliar, Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp75 miliar. "Jika terpidana PT OMI tidak mampu membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan terpidana PT OMI atau personil pengendali PT OMI yakni Rusdi Oesman SE selaku Direktur Utama PT OMI, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan," kata JPU.

Apabila dalam penjualan harta kekayaan milik terpidana PT OMI yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap personil pengendali PT OMI selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Selain itu dijatuhkan pula pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap PT OMI berupa perampasan kekayaan perusahaan itu untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp 6.502.606.596,00 atau Rp 6,5 miliar. Jumlah itu dengan memperhitungkan uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp627.392.789. Terkait TPPU pun, JPU menuntut pembubaran PT OMI.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat