unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi Di PT Garuda Segera Digelar Di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

 

:  Kasus dugaan korupsi  pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan 2021 segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kepastian itu didapat setelah penyidik Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (11/5/2022).

"Berkas perkara tersebut  selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Apabila sudah memenuhi syarat untuk disidangkan (P21), maka akan dilakukan tahap dua disusul pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta tentunya untuk digelar persidangan kasus tersebut.

Berkas perkara itu masing-masing milik tiga tersangka antara lain 1. Agus Wahjudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012; 2. Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012 dan 3. Albert Burhan (AB) selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.

Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi mencurigakan atas kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi. "Yang penting sudah, kita doakan mereka cepat," kata Supardi yang alumni KPK itu di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus ini telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menduga negara telah mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, angka detilnya belum bisa disampaikan. "Kerugian cukup besar. Untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp3,6 triliun, tapi belum bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor," kata Febrie, Rabu (9/1/2022).

Oleh karena jumlah kerugian yang ditaksir cukup besar, Kejaksaan, kata Febrie, berupaya melakukan pemulihan terhadap kerugian negara tersebut. "Penyidik di Kejaksaan Agung mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya," harapnya.

Bongkar kasus dugaan korupsi di PT Garuda ini berawal laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dia curiga adanya dugaan korupsi penyewaan pesawat jenis ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) kepada Kejaksaan Agung. Dia memilih melaporkan dugaan korupsi Garuda Indonesia tersebut ke Kejaksaan Agung dan tidak ke KPK, karena Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung memiliki program bersih-bersih BUMN. "Kami dengan Kejaksaan sudah punya komitmen bersama  program bersih-bersih BUMN. Ini bukan berarti kita tidak melibatkan pihak KPK, atau Polri," kata Erick.

Erick menegaskan laporan dugaan korupsi itu tentu berdasarkan fakta dan data investigasi audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak asal tuduh. "Kalau kita menyelesaikan kasus-kasus korupsi itu kan nggak bisa berdasarkan tuduhan, tetapi masih ada data dan fakta. Jadi itulah yang saya bawa ke Kejaksaan dan diterima baik oleh Pak Jaksa Agung data investigasi audit dari BPKP," jelasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat