unescoworldheritagesites.com

Diperiksa Delapan Jam, Boyamin Saiman Ngaku Tidak Dapat Fee Dari Kasus BS - News

: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam. Direktur PT Bumirejo itu menyebutkan dirinya dicecar sebelas pertanyaan. Salah satunya terkait dengan perkenalannya dengan Bupati Banjarnegara non-aktif, Budhi Sarwono (BS).

Boyamin Saiman menyampaikan hal itu usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (17/5/2022). Tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.30 WIB hingga selesai diperiksa pada pukul 18.42 WIB.  "Pertanyaannya banyak dan jawabannya harus banyak, ada 11 pertanyaan," kata Boyamin.

Selain itu, kata Boyamin, dirinya juga ditanya terkait perkenalannya dengan Budhi Sarwono. Boyamin sendiri menjabat sebagai Direktur di PT Bumirejo yang merupakan perusahaan yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Budhi Sarwono.

Boyamin mengaku bahwa dirinya diberikan tugas untuk mengurusi utang-utang Bumirejo oleh pemegang saham yang bernama Sugeng Budhiarto. Dia juga dipertanyakan terkait honor yang didapat dari jabatan Direktur tersebut. Boyamin mengaku, hanya digaji sebesar Rp 5 juta tanpa adanya fee tambahan lainnya.

"Tidak ada fee. Saya juga tidak tahu ada dugaan fee kepada BS. Kalau saya tahu, pasti saya larang, kalau nekat saya laporkan penegak hukum," ujar Boyamin yang juga mengaku tidak mengetahui terkait keuangan, operasional, manajemen, termasuk soal tender. "Tugas saya hanya mengurusi utang-utang,” katanya menambahkan.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018. KPK juga menahan orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi (KA).

Terkait perkara atau kasusnya, Budhi dan Kedy diduga menerima uang komitmen fee dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Keduanya diduga telah menerima Rp2,1 miliar yang dari beberapa proyek. Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat