unescoworldheritagesites.com

KPK Berkoordinasi TNI AU Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter - News

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan berkoordinasi dengan pihak TNI Angkatan Udara (AU) untuk menindaklanjuti perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Sebab, sebelumnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka perkara yang berasal dari penyelenggara Negara atau oknum pejabat TNI AU.


Dalam UU 19/2019 tentang KPK, pasal 6 huruf D menjelaskan bahwa lembaga antirasuah melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi. "Termasuk juga TNI," ujar Firli, Selasa malam (24/5/2022). Dalam Pasal 8 huruf A UU 19/2019 tentang KPK disebutkan, KPK memiliki tugas untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Pentingnya koordinasi ini, Firli, karena penyidik KPK telah menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan selaku pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KGC), Selasa (24/5/2022), terkait dugaan merugikan keuangan negara senilai Rp 224 miliar dalam pengadaan helikopter. Dari tersangka juga diamankan berbagai barang bukti, termasuk melakukan pemblokiran rekening bank.

Firli mengungkapkan bahwa KPK dalam melakukan penyidikan suatu perkara, tidak bisa berbicara cepat, lambat atau sudah lama, maupun baru, melainkan yang lebih esensial adalah menemukan bukti permulaan yang cukup dan valid, sehingga perkara tersebut terang benderang. “Sekarang sudah terang benderang, dan kami menemukan tersangkanya IKS. Jadi clear ya," tuturr Firli kemudian menambahkan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan keterangan saksi kurang lebih ada 30 orang.

Dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 224 miliar. Firli membeberkan kontruksi perkaranya di mana pada sekitar Mei 2015, IKS bersama Lorenzo Pariani (LP) sebagai salah satu pegawai perusahaan Agusta Westland (AW) menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu masih menjabat selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut, kata Firli, membahas di antaranya alam dilaksanakannya pengadaan Helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU. IKS yang diduga menjadi salah satu agen AW selanjutnya memberikan proposal harga kepada Syafei dengan mencantumkan harga untuk satu unit Helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS, di mana harga pembelian disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit Helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS atau setara dengan Rp 514,5 miliar.

Panitia pengadaan Helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU selanjutnya mengundang IKS untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang lelang. Namun tertunda dulu karena adanya arahan pemerintah untuk menunda pengadaan tersebut dengan pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

Pengadaan Helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjut dengan nilai kontrak Rp 738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan pada 2016. "Panitia lelang diduga telah mempercayakan IKS dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," ungkap Firli. Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015 senilai 56,4 juta dolar AS dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). IKS juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy (FA) selaku PPK.

Untuk persyaratan lelang yang hanya diikuti dua perusahaan, kata Firli, IKS diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang tersebut dan disetujui oleh PPK.

IKS diduga telah menerima pembayaran 100 persen, kendati faktanya ada beberapa item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Menhan) 17/2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

"Tersangka IKS diduga telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar," pungkas Firli. Untuk memperlancar proses penyidikan, penyidik KPK menahannya.

IKS dipersalahkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Firli Bahuri menyebutkan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus itu sehingga belum tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat