unescoworldheritagesites.com

Senin, Jaksa Agung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pesawat Garuda - News

 

: Kerja keras penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 menghasilkan informasi dan fakta-fakta penting untuk perkara tersebut. Dari hasil pendalaman dan pengembangan yang dilakukan penyidik tersebut, besar sekali kemungkinannya bakal bertambah tersangka baru. Hanya saja tersangka baru akan diumumkan lewat konferensi pers Jaksa Agung St Burhanuddin pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Ada perkembangan baru penyidikan, pendalaman dan pengembangan kasus tersebut. Karena itu, kami mengundang rekan-rekan media/wartawan sekalian untuk menghadiri konferensi pers, dengan topik utama yaitu penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Minggu (26/6/2022).

Ketut Sumedana menyebutkan, selain  Jaksa Agung ST Burhanuddin, dijadwalkan hadir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr Supardi mengelak  membeberkan nama-nama tersangka baru yang akan diumumkan secara resmi Senin (27/6/2022).

Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia.

Para tersangka tersebut masing-masing Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan. Penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 21 Juni lalu untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya terungkap bahwa dalam tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia sudah tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA). Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan jajaran direksi. Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun.

Namun penyidik masih mendalami atau menggali dan mencari tahu ke mana saja aliran uang Rp8,8 triliun ini. Hanya dinikmati para tersangkakah atau mengalir juga sampai jauh dank e mana-mana? Jika dalam pemeriksaan saat ini belum terungkap aliran dana yang dikorupsi tersebut, diharapkan bakal dapat dibongkar jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang menangani megakorupsi berkepanjangan itu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat