unescoworldheritagesites.com

Bekas Dirut PT Garuda ES Kembali Menjadi Tersangka Korupsi Terkait Pengadaan Pesawat - News

: Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan bekas Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

“Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia, kedua adalah SS (Soetikno Soedardjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dia mengatakan tidak melakukan upaya penahanan karena para tersangka sedang menjalani hukuman terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Mereka tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK dan telah diputus bersalah oleh pengadilan,” kata Burhanuddin.

Penetapan tersangka keduanya, menurut Jaksa Agung, adalah bentuk permintaan pertanggungjawaban atas kinerja mereka selama menjabat sebagai Dirut PT Garuda terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada persero Tbk itu Tahun 2011 sampai dengan 2021. “Jadi untuk kasus Emirsyah Satar (ES) ini tentunya adalah dalam rangka, jaman direksi dia. Ini terjadinya pada waktu itu, ini pertanggungjawaban,” Burhanuddin menegaskan.

Burhanuddin melanjutkan bahwa kasus ES yang ditangani KPK  sebelumnya hanya sebatas perkara tindak pidana suap. “Saya kira yang di kpk adalah sebatas mengenai suap,” ujarnya.

Sedangkan kasus tersangka yang ditangani Kejagung bukan soal suap melainkan pengadaan dan kontrak. “Ini mulai dari pengadaannya dan tentang kontrak-kontrak yang ada. Itu yang kita minta pertanggungjawaban,” tuturnya.

Tersangka ES menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Dalam kasus ini, ES diduga  membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.

Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih. Instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka SS. Untuk itu, tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Atas perbuatannya itu, tersangka ES dipersalahkan melanggar  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer). Sedangkan subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Emirsyah Satar saat ini masih menghuni Lapas Sukamiskin terkait perkara korupsi yang ditangani KPK dan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengdilan Tipikor Jakarta.  Emirsyah saat itu didakwa menerima suap yang jumlahnya sekitar RP 46 miliar dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat