unescoworldheritagesites.com

Polisi Ungkap Mantan Direktur PDAM Solo Lakukan Pencabulan Sebanyak 12 Kali Kepada Korban - News

Mantan Direktur Teknik PDAM Solo pelaku pencabulan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Solo (Endang Kusumastuti)

: Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pelaku pencabulan yang juga mantan Direktur Teknik PDAM Tirto Wening Solo, ternyata sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 12 kali terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.

Tersangka  TAS atau Tri Atmojo Sukomulyo (53) adalah teman kecil dari ibu korban. Selama  Korban dan keluarganya berdomisili di Tangerang tetapi sering pulang ke Solo.

"Korban masih duduk di bangku SMA.  Perbuatan cabul itu bermula saat terjadi komunikasi antara tersangka dengan korban terkait beberapa hal yang terjadi pada korban," jelas Kapolresta Solo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Tewas Mencurigakan, Indonesia Police Watch Desak Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta Dan Berhentikan Irjen Ferdy

Korban merasa ada gangguan makluk astral dalam tubuhnya. Selain itu dia juga mengalami kendala dalam pembelajaran di sekolah.

Hal itu disambut oleh tersangka dengan melakukan tipu muslihat bahwa tersangka bisa mengusir roh halus yang ada dalam tubuh korban dan bisa membantu.Sehingga korban merasa inilah sosok penolong," katanya.

"Tersangka juga menunjukkan file video asusia kepada korban dan dengan tipu muslihat tersangka bisa membantu kendala pembelajaran di sekolah," jelasnya lagi.

Dengan tipu muslihat tersebut, tersangka kemudian melakukan pencabulan terhadap korban di beberapa tempat. Perbuatan cabul itu dilakukan saat ibu korban tidak berada di samping korban.

Baca Juga: Terpancing Emosi Gubernur Murad Ismail Tantang Warganya Berduel

TKP yang digunakan perbuatan cabul itu yakni di mobil milik tersangka, mobil ibu korban dan di spot fasilitas umum yakni kolam renang di sejumlah hotel di Kota Solo.

Korban mengutarakan seluruh hal yang menimpa dirinya kepada guru Bahasa Inggris. Kemudian penyidik berhasil mengungkap fakta peristiwa yang terjadi melalui dokumen elektronik.

"Ayah korban sebagai pelapor atas tindak pidana yang terjadi," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap tersangka pada tanggal 4 Juli lalu dan menahan tersangka tanggal 5 Juli di Rutan Polresta Solo.

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian korban, pakaian tersangka baik baju maupun celana termasuk baju renang," katanya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat