unescoworldheritagesites.com

APLP Minta DPR Panggil Pejabat MA - News

APLP melakukan aksinya di depan kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (14/7/2022).

Aliansi Pemerhati Lembaga Pemasyarakatan (APLP) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memindahkan Nurhadi yang saat ini telah ditahan di Rutan Sukamiskin Bandung agar dipindahkan ke Rutan Nusakambangan.

Hal itu terungkap saat APLP melakukan aksinya di depan kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (14/7/2022).

Koordinator aksi lapangan, Kurnia S menegaskan bahwa Nurhadi merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi pada penanganan perkara di MA dan telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.         

Baca Juga: Harga Komoditas Naik, Perumahan Bakal Jadi Primadona        

"Putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini bagi kami sebetulnya masih dalam kategori ringan. Mengingat perbuatan Nurhadi yang menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014 - 2016 dalam kasus suap dan gratifikasi telah mencerdai Institusi MA sebagai bagian dari institusi penegak hukum di Republik ini," jelas Kurnia S dalam keterangan persnya, Kamis (14/7/2022).
 
Oleh karena itu, lanjut Kurnia S, pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar memberikan hukuman berat kepada Nurhadi.

"Di antaranya, kami mendesak Dirjen Pemasgarakatan Kemenkum HAM agar memindahkan Nurhadi ke Lapas Nusakambangan. Karena dia (Nurhadi-red) dengan sengaja telah melakukan praktek korupsi dalan kategori suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus di MA," tegas Kurnia.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK, Kemenlu Siap Dukung Tingkatkan Cakupan Kepesertaan di Seluruh Ekosistem

 
Selain itu, kata Kurnia, pihaknya mendesak aparat penegak hukum melakukan penyitaan terhadap aset-aset Nurhadi yang diduga didapat melalui uang suap dan gratifikasi.
 
"Kami mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini MA untuk memeriksa kembali putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman enam tahun kepada Nurhadi," jelasnya.

Kurnia juga mengatakan, meski Nurhadi posisinya sudah di dalam Lapas Sukamiskin tapi diduga masih bisa mengatur perkara yang ada di MA.

Baca Juga: Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Istri Pertama dan Kedua Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

"Ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Untuk itu kami juga mendesak kepada Komisi III DPR RI segera memanggil pejabat di MA untuk mengklarifikasi persoalan tersebut," tegasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat