unescoworldheritagesites.com

Kasus Mafia Tanah, 30 Tersangka Dari Oknum Pejabat BPN Hingga Kepala Kelurahan - News

Kapolda Metro Irjen Pol Fadil Imran dan Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto berikan keterangan pers terkait mafia tanah  (Sadono )

 

: Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen DR M Fadil imran Msi memimpin rilis pengungkapan kasus mafia tanah yang dihadiri Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Mapolda.

Sedikitnya terdapat  30 orang yg ditetapkan menjadi tersangka dan 25 tersangka diantaranya ditahan di Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan ini Kapolda yang didampingi Direktur Reskrimum Kombes Hengki Haryadi mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini.

Baca Juga: Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Tersangka, 13 di Antaranya dari Lingkungan BPN

“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban,” kata Irjen Fadil dalam  Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Artis Nirina Zubir Ingatkan Masyarakat Bahaya Mafia Tanah, Libatkan Oknum Pejabat dan Notaris

Kapolda mengatakan berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Dia mengatakan Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sementara kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Sik Msi secara terpisah mengatakan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Nirina Zubir Emosional Saat Dipertemukan Dengan Tersangka Kasus Mafia Tanah

“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” ucapnya.

Dalam acara tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen DR M Fadil Imran Msi mengatakan kasus ini diungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah juga sudah meresahkan.

“Serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat