unescoworldheritagesites.com

Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang Lapangan pada Lahan Sengketa di Desa Cijengkol, Bekasi - News

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang lapangan pada lahan sengketa di Desa Cijengkol, Kabupaten Bekasi. (G. Windarto)

: Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang lapangan di lahan sengketa antara PT Mitragama Intiperkasa selaku penggugat dan PT Azzura Griya Utama selaku tergugat.

Lahan sengketa tersebut terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Majelis hakim yang diketuai Candra Ramadhani, SH., MH, tiba di lokasi pada Jumat pagi (22/7/2022). Di sini hakim memeriksa lahan yang menjadi objek sengketa.

Baca Juga: Lirik Pamer Bojo, lagu campursari sang maestro Didi Kempot

"Sidang hari ini kami lakukan untuk memastikan keberadaan lahan yang menjadi objek sengketa. Agar tidak sia-sia sidang panjang lebar di pengadilan tapi obyek sengketanya belum pasti," kata Candra memberikan keterangan kepada pihak penggugat dan sejumlah pihak tergugat di lahan yang dipersengketakan.

Dalam kasus ini PT Mitragama Intiperkasa selaku penggugat mengklaim lahan tersebut berada dalam penguasaannya. Hal ini sesuai dengan izin lokasi yang diperolehnya yakni Keputusan Bupati Bekasi No. 591/Kep.01-BPPT/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perumahan terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi seluas 420.000 meter persegi.

Izin tersebut diatasnamakan PT Mitragama Intiperkasa yang berkedudukan di Jl. Raya Jendral R. Suprapto, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Advokat Nusantara Minta Penyidik Polri Tidak Terpengaruh Opini Publik

"Kami sudah melakukan pembebasan secara tertib, taat asas sesuai aturan dengan melakukan pelepasan hak secara parsial berdasarkan data kepemilikan warga atas dasar kesepakatan," ujar Diki Herdiana SH dari Kantor Hukum tstp Advocates-Legal Consultants selaku kuasa hukum PT Mitragama Intiperkasa.

Lebih lanjut Diki mengatakan, semuanya melibatkan pemerintah setempat yakni aparat desa dan camat yang berkompeten sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Di lahan seluas itu, ujarnya, akan dibangun kawasan perumahan sebagaimana tercantum dalam peta lokasi tanah pada lampiran keputusan Bupati Bekasi. Akan tetapi sebagian lahan seluas 4.100 meter persegi yang dibeli kliennya telah menjadi sengketa dengan PT. Azzura Griya Utama yang mana di atas lahan sengketa tersebut telah berdiri perumahan SABRINA AZZURA 2.

Baca Juga: Jersey Baru Persis Solo Mirip Milik MU, Ini Tanggapan Gibran

"Klien kami sangat-sangat dirugikan atas timbulnya perkara ini. Kami berharap kasus lahan sengketa ini dapat segera mendapat kepastian hukum sehingga klien kami dapat meneruskan pengembangan proyek perumahan," pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat