unescoworldheritagesites.com

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Bakal Bongkar Lagi Kasus Dugaan Korupsi Di PLN - News

: Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bakal membongkar lagi kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara triliunan rupiah di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada proyek pengadaan Tower Transmisi tahun 2016 dengan anggaran pekerjaan Rp2,251 triliun. Bahkan kasusnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan saat ini. Selanjutnya tinggal menetapkan siapa-siapa saja tersangkanya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan peningkatan ke tahap penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022. “Telah ditemukan peristiwa pidana dugaan korupsi dengan adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” kata Jaksa Agung,  Senin (25/7/2022).

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung  berdasarkan surat perintah penyidikan juga telah melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu kantor PT Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH. “Dalam penggeledahan tim jaksa penyidik menemukan dan menyita dokumen dan barang elektronik terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PT PLN tersebut,” ucap Jaksa Agung didampingi Jampidsus Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Supardi.

Baca Juga: Korupsi Di PLN Batubara Segera Disidangkan Di Pengadilan Tipikor

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan dalam tahap penyelidikan ditemukan fakta-fakta hukum antara lain dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahu 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. “Seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016. Namun kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat,” ungkapnya.

“PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Ketut Sumedana.

Kapuspenkum merinci perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagai berikut: 1. Dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat; 2. Menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat; 3. PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO, sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

Baca Juga: PLN Kolaborasi dengan 14 Produsen Kendaraan Listrik dan Grab Indonesia untuk Dukung Transisi Energi Bersih

Berikutnya; 4. PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen. Selanjutnya, pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun; 5. PT PLN (persero) dan Penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai; 6. Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum.

Untuk mendalami dan sekaligus menemukan alat bukti tindak pidana korupsi tersebut, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara dimaksud sampai dengan 1 (satu) minggu ke depan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat