unescoworldheritagesites.com

Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Plus Denda Rp300 Juta - News

Julianto Eka Putra (Wikipedia)

: Julianto Eka Putra (JE) yang dikenal sebagai motivator handal ini, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang di PN Kota Malang, Rabu (27/7/2022).

Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu itu juga dikenai denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar restitusi Rp44 juta.

Julianto Eka Putra didakwa melanggar
salah satunya yaitu pasal 81 ayat 2 UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan unsur-unsur pelaku melancarkan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak.

Baca Juga: Kak Seto Heran, Temui Korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra Kok Harus Seizin Arist Merdeka Sirait

"Terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta," ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus jaksa penuntut umum (JPU), Agus Rujito, di PN Malang, Rabu (27/7/2022).

Penasehat hukum terdakwa, Hotma Sitompul menyayangkan tuntutan JPU ini. Pihaknya akan terus mencari keadilan dalam perkara ini.

"Saya menegaskan di sini bukan mencari pemenang, tapi mencari proses keadilan baik, sebab semua bertanggung jawab pada Tuhan," ujar Hotma Sitompul.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Merasa Diancam, Laporkan Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang ke Polda Sumut

Berkebalikan dengan pihak terdakwa, Ketua Komnas PA (Perlndungan Anak) Arist, Merdeka Sirait justru berterima kasih atas tuntutan yang dijatuhkan JPU.

Menurutnya, tuntutan dengan pidana maksimal merupakan hadiah untuk anak-anak di Hari Anak Nasional nanti.

"Ini membuktikan bahwa peristiwa itu memang terjadi bukan konspirasi seperti yang dituduhkan. Ini menunjukkan bahwa keadilan patut kita tegakkan," ujarnya.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Usul Cabut Predikat Kak Seto Sebagai Pelindung Anak Indonesia

Seperti diketahui, Julianto Eka Putra berurusan dengan hukum setelah dilaporkan dua mantan siswinya di SMA SPI Kota Batu. Mereka melaporkan Julianto terkait kekerasan seksual.

Seperti diketahui, sidang dengan agenda pembacaan seharusnya berlangsung pada Rabu (20/7/2022) lalu. Tapi diputuskan ditunda selama sepekan karena adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat