unescoworldheritagesites.com

Kejari Jakarta Utara Terima Uang Denda Rp500 Juta dari Terpidana Kasus Korupsi - News

 

: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima uang denda  dari kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp500.000.000,- atau Rp500 juta terkait perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Hariyadi Budi Kuncoro.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Rolando Ritonga SH MH menjelaskan bahwa sebelumnya terpidana merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Jakarta dan telah divonis dengan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No.2605 K/Pid.Sus/2017 tanggal 7 Februari 2018 dengan amar menyatakan terdakwa/terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Oleh karenanya, majelis hakim MARI menjatuhkan pidana penjara selama sembulan (9) tahun dan pidana denda sebedar Rp500.000.000 atau menjalani kurungan selama delapan 8 bulan.

Dengan dibayarnya denda tersebut, terdakwa/terpidana yang masih ditahan di rumah tahanan (rutan) tidak perlu lagi menjalani hukuman subside delapan bulan tersebut.

Baca Juga: Mafia Pupuk Dituntut Empat Tahun Di Bui Tambah Bayar Denda & Uang Pengganti

Kejari Jakarta Utara melalui Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam SH, Rabu (27/7/2022), mengungkapkan bahwa uang denda sebesar Rp500.000.000 diserahkan oleh keluarga terpidana melalui penasehat hukumnya. Selanjutnya Kejari Jakarta Utara melalui Kasi Pidsus bakal menyetorkan uang denda tersebut ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia. “Uang pembayaran denda itu bakal secepatnya disetorkan ke kas negara. Kejari Jakarta Utara tidak mau mengambil risiko hal-hal yang tidak diinginkan terjadi apabila terlambat setorkan uang denda tersebut,” ujar Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam SH, Rabu (27/7/2022).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Haryadi Budi Kuncoro  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Dia yang bekas Manajer Senior Peralatan Pelindo II bersama-sama Ferialdy Noerlan juga merupakan Direktur Teknik PT Pelindo II melakukan tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga: Terbukti Korupsi & TPPU, Dua Korporasi Dituntut Bayar Denda Ratusan Miliar Rupiah

Hariyadi turut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut sehingga dikenakan pasal 55 dan 54 KUHP. Dalam kasus ini, bekas Direktur Utama Pelindo II RJ Lino ditetapkan pula sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Lino akhirnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi tersebut. Lino dipersalahkan melakukan penggelembungan harga dalam prosesnya. Lino sempat pula mengajukan praperadilan namun kandas sampai akhirnya dia divonis bersalah hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan.***


Terkini Lainnya

Tautan Sahabat