unescoworldheritagesites.com

Siap Kawal Penanganan Kasus Brigadir J, PMT: Agar Polisi Bertindak Profesional - News

Konferensi pers Persatuan Marga Hutabarat terkait tewasnya Brigadir J (Sadono )

:  Persatuan Marga Hutabarat (PMT) berkomitmen mengawal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau biasa disapa Brigadir J yang saat ini tengah diselidiki di kepolisian. Pengawalan tersebut bertujuan agar polisi bertindak professional dan transparan dalam mengusut kasus tersebut. ,

“Kami keluarga Hutabarat memiliki kekerabatan yang sangat kental, sehingga ketika ada saudara kami yang terluka, maka kami akan menguatkan keluarga korban yang terluka. Kami memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan ikut serta mengawal kasus tersebut,” kata Ketua PMT Saur Hutabarat, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, pada 29 Juli 2022.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J 8 Minggu, Polri: Masyarakat Diminta Kesabarannya

Untuk mengawal kasus Brigadir J, maka PMT menunjuk Hutabarat Lawyers untuk membuat kajian terhadap kasus tersebut. Ketua Hutabarat Lawyers mengungkapkan hasil kajiannya menemukan dua distorsi yakni distorsi pengungkapan kasus atau obstruction of justice dan distorsi manajeman penyidikan kasus.

Pada distorsi pengungkapan kasus ada upaya oknum kepolisian menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi. “Dari sejak awal adanya “laporan” tindak pidana 8 Juli 2022 (terjadinya tindak pidana) hingga 11 Juli (konferensi pers 1 oleh Mabes Polri), ada dugaan kasus ini ditutupi,” kata Pheo Hutabarat, Ketua Hutabarat.

Baca Juga: CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Ungkap Brigadir J Tewas Bukan di Magelang

Menurut dia, tindakan menutup-nutupi kasus dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana obstruction of justice yang melanggar ketentuan Pasal 221 ayat (1) 2e KUHP juncto Pasal 233 KUHP (tindakan menghilangkan atau merusak alat bukti).

Berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum pertama dari Kapolres Jaksel tertanggal 8 Juli 2022, dinyatakan kondisi jenasah “Ditemukan luka lubang di dada” dan “Terlentang ada luka lubang di dada”.

Padahal, keluarga korban melihat jasad korban luka-luka parah disekujur tubuhnya, antara lain beberapa luka sayatan, lebam, luka robek hingga kuku dicabut. “Jika hasil otopsi kedua berbeda dengan otopsi awal, maka akan membuat terang benderang telah terjadinya obsctruction of justice penanganan kasus ini,” kata Pheo.

Kedua, pada distorsi manajemen penyidikan kasus, kajian hukum melihat terjadi pemeriksaan kasus secara parallel dan terpisah di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Meski demikian ia mendukung upaya Kapolri mengusut kasus ini dengn membentuk tim khusus yang diketuai oleh Wakapolri.

“Marga Hutabarat mendesak agar proses manajemen penyidikan kematian Brigadir J. Hutabarat harus dilakukan melalui satu pintu saja, yaitu di Mabes Polri,” kata Pheo.

Konferensi pers dihadiri oleh Samuel Hutabarat, ayahanda mendiang Brigadir J yang sengaja diterbangkan dari Jambi ke Jakarta. Samuel mengungkapkan bahwa ia dan keluarga menungu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan berharap pengungkapan kasus itu akan menjunjung tinggi keadilan.

Pada kesempatan tersebut Hutabarat Lawyers memberikan bantuan senilai Rp60juta kepada kepada keluarga korban. Bantuan diterima langsung oleh Ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Ia mengucapkan terima kasih dan mengaku sangat terharu atas perhatian serta kekerabatan yang terjalin pada Marga Hutabarat. “Rupanya saya tak sendirian menghadapi kasus ini, Keluarga besar Marga Hutabarat juga ikut mengawal kasus yang menimpa anak saya, semoga pengungkapan oleh kepolisian berjalan lancra, transparan dan menjunjung tinggi keadilan,” kata Samuel. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat