unescoworldheritagesites.com

Indra Kenz Segera Duduk di Kursi Terdakwa PN Tangerang dengan Ancaman Pasal Berlapis - News

tersangka Indra Kenz

 

: Kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz yang disebut-sebut sebagai  crazy rich asal Medan dalam dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Oang (TPPU) di kasus Binomo bakal segera duduk di kursi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang waktu dekat. Hal itu terjadi menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejati) Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara yang juga disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU ke PN Tangerang.

Ketua PN Tangerang selanjutnya tinggal menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa atau menyidangkan kasus tersebut. Kemudian majelis hakim tersebut membuat penetapan atau jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Indra Kenz.

Baca Juga: Setelah Penjarakan Indra Kenz, Bareskrim Polri Diminta Tangkap Dan Lacak Pemilik Binomo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas mempersalahkan Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

“JPU menyiapkan pasal berlapis untuk Indra Kenz dalam kasus Binomo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Rabu (3/8/2022) di Jakarta.

Dalam berkasnya, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau TPPU.

Tim JPU, ka Ketut Sumedana, nantinya akan menghadirkan terdakwa Indra Kenz dan saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan jadwal sidang dari majelis hakim PN Tangerang.

Indra Kenz sudah aktif menjadi afiliator Binomo sejak 2019. Dia menjabat sebagai direktur di PT Kursus Trading Indonesia. Sejak 2020 sudah aktif mengenalkan menawarkan, dan mengajarkan trading Binomo melalui medsos channel YouTube miliknya.

Baca Juga: Bantah Nikmati Uang Indra Kenz, Vanessa Khong Sebut Keluarganya Sudah Tajir Dari Dulu

Selain itu, selaku Direktur PT Kursus Trading Indonesia dia juga bergerak dalam bidang edukasi, salah satunya mengajarkan trading Binomo. Pengenalan Binomo lewat tersangka membuat banyak orang tertarik mendaftar. Dia membuat konten mengenai Binomo melalui medsosnya. Inilah salah satunya yang disebut polisi melawan hukum: 1. Membuat dan menyebarkan konten video Binomo melalui channel YouTube dengan nama channel YouTube Indra Kesuma, dengan video berisikan: Mengajarkan cara mendaftar dan trading Binomo; Mengajak para trader yang sudah memiliki akun Binomo atau baru akan mendaftar Binomo untuk mendaftar melalui akun link referral tersangka dengan link https://binomorupiah.com/id dan Menyampaikan bahwa Binomo memang sudah tepercaya dan sudah legal di Indonesia, jadi seolah-olah sudah paling aman dan terjamin

Setiap konten video Binomo yang dibuat dan di-upload di channel YouTube-nya, tersangka menuliskan dalam deskripsi video tersebut link referral https://binomorupiah.com/id, https://kursustrading.com, dan grup Telegram https://t.me/kursustradingidn. Setiap member atau trader yang mendaftar melalui link referral https://binomorupiah.com/id selanjutnya dapat bergabung di grup Telegram dengan nama grup Telegram 'Channel Trading Indra Kesuma Official'.

indra kenz

Baca Juga: Vanessa Khong Dan Ayahnya Bantah Turut Menikmati Hasil Kejahatan Indra Kenz

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat