unescoworldheritagesites.com

Terbukti Korupsi, JPU KPK Tuntut PT Nindya Karya Bayar Uang Pengganti Rp 44 Miliar - News

 

: Penasihat hukum korporasi PT Nindya Karya (NK/Persero) dan PT Tuah Sejati bakal mengajukan pledoi pada persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2011.

“Kami mohon diberi waktu menyusun pledoi Yang Mulia,” demikian penasihat hukum korporasi PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati menanggapi requisitor Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (4/8/2022).

Kedua korporasi itu dituntut JPU KPK membayar denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 44 miliar lebih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Enam Korporasi Menjadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

JPU KPK menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PT Nindya karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 900 juta," ujar JPU KPK.

Pidana denda itu harus dibayar para terpidana paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar uang denda itu, maka harta bendanya dapat disita  kemudian dilelang untuk membayar denda. "Menuntut  terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) membayar uang pengganti sebesar Rp 44.681.053.100 atau Rp 44,6 miliar lebih," kata Jaksa KPK.

Sedangkan untuk terdakwa II PT Tuah Sejati  dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 49.908.196.378 atau Rp 49, 9 miliar. Jika tidak dibayar uang pengganti itu, harta bendanya disita dan dilelang untuk membayarnya. Jaksa juga meminta hakim agar menetapkan uang sebesar Rp 9.062.489.079 dan aset PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

Baca Juga: Pukat UGM Minta Kejaksaan Agung Jerat Korporasi Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Tidak itu saja, JPU meminta hakim agar menetapkan agar terdakwa II PT Tuah Sejati agar tetap mengelola aset usaha berupa SPBU, SPBBN dan melanjutkan penyetoran keuangan aset usaha ke rekening penampungan KPK sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

JPU KPK menyatakan tindakan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dalam korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang TA 2006-2011 telah merugikan negara sebesar Rp 313 miliar. Kedua korporasi itu telah memperkaya sembilan pihak, yakni kuasa PT Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; almarhum Ramadhani Ismi. Selanjutnya memperkaya Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Almahrum Syaiful Achmad; pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh sebagai Kepala Proyek Pembangunan Darmaga Sabang, Sabir Said; dan Kepala BPKS merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2004, Zubir Rahim.

Juga memperkaya pejabat Kepala BPKS sekaligus pengguna anggaran Februari-Juli 2010, Nasruddin Daud; dan Kepala BPKS merangkap KPA tahun 2011, Ruslan Abdul Gani; tenaga lepas BPKS, Ananta Sofwan dan pimpinan proyek tahun 2004, Zulkarnaen Nyak Abbas; dan Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008, Zaldy Noor. Bahkan kedua korporasi tersebut juga disebut telah memperkaya Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam, Pratomo Sentosanengtyas; Dirut PT Swarna Baja Pacific, Pandu Lokiswar Salam; dan Direktur CV SAA Inti Karya Teknik sekaligus Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam, Askaris Chioe.

Masih terkait kasus dugaan korupsi,  majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Diretur Utama (Dirut) PT Rimo International Tbk, Teddy Tjokrosaputro selama 12 tahun penjara dan membayar denda dan uang pengganti sejumlah Rp20.832.107.126 atau Rp 20,8 milir lebih.

                                       12 Tahun Penjara

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (5/8/2022), menyebutkan terdakwa Teddy Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode tahun 2012–2019.

Majelis hakim, kata Ketut, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dawaan Kesatu Primair dan TPPU sebagaimana dakwaan Kedua Primair. Atas perbuatannya itu, selain hukuman badan dan uang pengganti, terdakwa juga didenda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tahun.

Atas pidana uang pengganti Rp20,8 miliar diperhitungkan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil BMW metalik beserta satu lembar STNK no. 04500094.C, Nomor Polisi B1136 SAQ, nama pemilik PT Rimo Int Lestari Tbk, BMW Type 520I G30 CKD AT tahun pembuatan 2018 metalik nomor mesin 21355310. Satu unit mobil BMW hitam metalik beserta satu lembar STNK Nomor :15351638/MJ/2017 Nama pemilik PT Rimo Int Lestari Tbk, BMW Type 520I CKD AT, tahun pembuatan 2017, Nomor mesin A7131462, hitam metalik No Pol B1347 SAO.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat