unescoworldheritagesites.com

Guru Bernama Fakarich Susul Murid Indra Kenz Duduk di Kursi Terdakwa PN Medan - News

guru dan murid yang akhirnya sama-sama terjerat hukum

 

: Setelah “murid” Indra Kesuma alias Indra Kenz menapak menuju kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menyusul “guru” Fajar Suhartami Pratama alias Fakarich bakal duduk pula di kursi terdakwa PN Medan.

 Hal itu terjadi setelah berkas kasus Fakarich  dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung yang langsung disusul pelimpahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dengan demikian, murid dan guru itu bakal dihadapkan ke depan meja hijau oleh JPU terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

“Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich,” kata Kapuspenkum, Dr Ketut Sumedana, Sabtu (6/8/2022).

Fakarich juga dikenal sebagai guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam urusan investasi. Terkait perbuatannya di Binomo, Fakarich dipersalahkan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1)  UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana. 

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Afiliator Diduga Terlibat Pada Kasus Binomo

Ketut Sumedana menyebutkan Fakarich mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20 juta hingga Rp30 juta. Dia kemudian bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya, sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakannya dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.

Fakarich juga membuat konten video dan audio yang diunggah di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya.

Sebelum menjadi tersangka, Fakarich diduga merupakan guru Binomo untuk Indra Kenz. Dia juga diduga yang telah mengajarkan Indra Kenz dalam memindahkan uang dari rekening satu ke rekening lain agar tak terlacak.

Baca Juga: Trader Binomo Diklaim Aneh Karena Tetap Menggugat Walaupun Sudah Tahu Risiko Investasi Dan Ilegal

Bukan cuma itu, Fakarich juga ternyata memiliki hubungan bisnis dengan Iindra Kenz dalam sebuah perusahaan yang diberi nama PT Disotiv Citra Digital, di mana Indra Kenz sebagai direkturnya. Kemudian, saudara Fakarich menerima aliran dana dari rekening Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar. Bahkan Fakarich disebut polisi sebagai perekrut Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Selain Fakarich dan Indra Kenz disebut-sebut juga Brian Edgar Nababan. Hubungan ketiganya terjalin dalam jaringan yang bekerja di Indonesia. Bahkan Brian Edgar Nababan merupakan Manager Development Binomo. Dia memiliki hubungan langsung dengan markas besar Binomo di Rusia. Brian bertugas untuk merekrut orang agar mau menjadi afiliator di Indonesia.

Brian Edgar Nababan ditangkap pada Jumat, 1 April 2022 di Seminyak, Bali. Namun sampai saat ini belum diketahui sudah sampai tahap mana penanganan kasusnya. Hanya saja, baik Indra Kenz, Fakarich maupun Brian Edgar Nababan sama-sama dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi secara daring. Polisi juga menjerat mereka dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat