unescoworldheritagesites.com

Jaksa Tuntut Pria Pembakar Kekasihnya 20 Tahun Penjara - News

 

: Terdakwa Raihan Azinudin Arkhan alias Reyhan dan tim penasihat hukumnya tengah menyusun pledoi atau pembelaan guna dibacakan pada persidangan berikutnya pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Versi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kami selaku penasihat hukum terdakwa tentu saja berbeda dalam mencermati kasus ini. Kami optimis majelis hakim bakal tidak menghukum klien kami sebagaimana tuntutan JPU setelah mempertimbangan pembelaan kami,” ujar salah seorang anggota tim pembela Raihan di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya terdakwa Raihan Azinudin Arkhan alias Reyhan yang disangka sebagai pembakar kekasihnya hingga tewas dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ZM Yeni Rosalita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam requisitor JPU ZM Yeni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat disebutkan bahwa terdakwa Reyhan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara,” kata JPU ZM Yeni dalam sidang majelis hakim pimpinan Saptono SH MH.

Baca Juga: Warga Bakar Terduga Maling Motor Di Areal Persawahan

Belakangan ini semakin terasa akan adanya kecenderungan sadisme. Sebagaimana dialami Cynthia menjadi korban kekejaman kekasihnya yang tega membakarnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Korban sempat dirawat di rumah sakit lebih dari sepekan. Namun akhirnya wanita itu menghembuskan nafas terakhirnya pada 16 Desember 2021.

Niat korban Cynthia membangun mahligai rumah tangga bersama kekasihnya Raihan harus berakhir duka. Jalinan asmara mereka yang telah dirajut selama satu setengah tahun kandas bahkan berakhir tragis akibat emosi yang menghancurkan semuanya.

Bahkan sebelum kejadian itu, Cynthia yang berprofesi sebagai perawat dan Raihan yang merupakan pegawai di dinas arsip dan perpustakaan Kabupaten Bekasi, disebut-sebut kerap cekcok hanya gara-gara perkara sepele semata. Akhirnya pada Kamis, 9 Desember 2021 jelang petang, Jalan Kenari 2 Senen, tempat indekos Cynthia yang tengah sepi sontak berubah. Petang itu dara berusia 26 tahun tersebut yang tak menyadari jika petaka mengintainya ditemui Raihan.

Tak lama kemudian entah setan apa yang merasuki Raihan, tiba-tiba dia memantik korek api. Padahal di bawahnya ada botol air mineral berisi bensin. Tak pelak api membakar Cynthia. Raihan pun kemudian seolah-olah berusaha menyelamatkan Cynthia yang mengalami luka bakar lebih dari 50 persen.

Baca Juga: Oknum PNS Ditemukan Bakar Barang Bukti Suap Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy

Usai kejadian mengenaskan itu, Cynthia sempat dirawat di rumah sakit selama sepekan dan telah menjalani tiga kali operasi. Selama itu juga Cynthia juga mendapatkan pendampingan psikologis. Namun nyawa Cynthia tak berhasil diselamatkan. Cynthia kemudian dimakamkan di Pariaman, Sumatera Barat.

Setelah kejadian itu, keluarga korban bergegas melaporkan kejadian itu ke polisi. Malam itu juga Raihan diamankan petugas. Sedari awal keluarga korban sebenarnya telah mencium adanya ketidakberesan dalam hubungan kedua insan.

Apalagi sempat berhembus kabar jika korban disebutkan melakukan percobaan mengakhiri hidup dengan cara membakar diri. Pemeriksaan lanjutan kemudian juga mengungkapkan sebelum pembakaran itu antara korban dan pelaku sempat terjadi cekcok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat