unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra Dituntut 7 Tahun Penjara - News

PN Jakarta Pusat

 

 

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Danang dan Sudarno menuntut terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra masing-masing selama tujuh (7) tahun penjara terkait  kasus dugaan penipuan dan atau tindak pidana pasar modal hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga kerap disebut sebagai investasi bodong.

Menurut kedua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri  Jakarta Pusat itu, kedua terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska Financial Indonesia (JFI) dan rekannya terdakwa Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan penipuan dan atau tindak pidana pasar modal serta TPPU yang mengakibatkan 16 saksi korban mengalami kerugian kurang lebih miliaran rupiah.

Baca Juga: Selangkah Lebih Maju Dari Polri, IPW Desak Kejakgung Tidak Ragu Terapkan TPPU Kasus Mafia Minyak Goreng

“Menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra dituntut pidana  selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider masing-masing pidana selama 6 bulan kurungan,”  demikian JPU Danang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022), saat bacakan requisitornya.

Sebelumnya JPU menjerat kedua terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan Pasal 3, jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut JPU dalam requisitornya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 103 Jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan TPPU Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Terdakwa Angin Prayitno Aji Bakal Disidangkan Lagi Terkait TPPU

Hal yang memberatkan, Danang mengungkapkan, aksi kedua terdakwa telah membuat 16 saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5,6 miliar lebih. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa bersikap sopan serta mengakui semua perbuatannya.

Pihak keluarga korban berharap majelis hakim menghukum para terdakwa sebagaimana tuntutan JPU, atau bila perlu lebih tinggi dari tuntutan itu. “Biar ada efek jera juga terhadap orang lain yang mau mencoba melakukan kejahatan serupa,” ujar seorang kerabat saksi korban.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat