unescoworldheritagesites.com

Calon Mertua Susul Calon Menantu Duduk di Kursi Pesakitan Terkait Investasi Bodong - News

terdakwa Indra Kenz sebelum dijebloskan ke dalam tahanan

 

: Calon mertua Indra Kesuma alias Indra Kenz, Rudiyanto Pei (RP), bakal segera menyusul calon menantunya (Indra Kenz) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Hal itu terjadi setelah Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus trading Binomo, Rudiyanto Pei ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah surat dakwaan untuk ayah  Vanessa Khong dibuat jaksa kemudian dilimpahkan ke PN Tangerang, maka majelis hakim bakal buat penetapan hari sidang perdana.

"Berkas, barang bukti dan tersangka RP sudah ditahapduakan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Senin (15/8/2022). Pelimpahan itu sesuai surat nomor R/55/VIII/Res.2.5/2022/Dittipideksus tanggal 15 Agustus 2022.

Rudiyanto Pei disebut telah menyamarkan kasus dengan membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar, yang harga aslinya Rp 24 miliar.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaaan Agung Dr Ketut Sumedana, Kamis (18/8/2022),  Rudiyanto Pei atau calon mertua terdakwa Indra Kenz dipersalahkan melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Afiliator Diduga Terlibat Pada Kasus Binomo

Dalam persidangan kasus calon menantu (Indra Kenz),  JPU meminta hakim menolak eksepsi Indra Kenz dan penasihat hukumnya dalam kasus Binomo. Jaksa meyakini Indra Kenz melakukan tindak pidana perjudian online, sebar hoax, hingga TPPU terkait Binomo seperti yang didakwakan sebelumnya.

"Kami menta kepada majelis hakim agar menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum dan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz  ditolak atau tidak dapat diterima," kata JPU Tommy Detasatria dari Kejari Tangsel, dalam tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Selain itu, JPU meminta hakim menetapkan surat dakwaannya telah memenuhi syarat sesuai KUHAP hingga sidang Indra Kenz dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara.

"Kami minta persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dilanjutkan," harap JPU. Oleh karena jaksa juga menilai eksepsi Indra Kenz tidak berdasar.

"Seluruh materi nota keberatan penasihat hukum dan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap dakwaan tak berdasar, tidak bertujuan untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP," tuturnya.

Baca Juga: Setelah Penjarakan Indra Kenz, Bareskrim Polri Diminta Tangkap Dan Lacak Pemilik Binomo

Sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim Senin (22/8/2022) pekan depan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat