unescoworldheritagesites.com

Kamarudin Simanjuntak Ingatkan Jaksa Jangan Sampai Mengarahkan Pembuktian ke 338 KUHP - News

advokat Kamarudin Simanjuntak

: Advokat Kamarudin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, meminta kepada Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana agar benar-benar meneliti berkas perkara tersangka FS atau Irjen Ferdy Sambo, REPL, RRW dan tersangka KM.

Jangan sampai menjadi terbuka peluang untuk para tersangka terbukti hanya pasal 338 KUHP, yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Tetapi tetap berpacu pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dalam berkas juga dijeratkan terhadap keempat tersangka.

“Kami ada kekhawatiran terjadi pengarahan pembuktian ke pasal 338 KUHP. Berdasarkan pengalaman sebagai lawyer, hal-hal semacam yang saya khawatirkan ini bisa saja terjadi di Kejaksaan. Maka, kami akan terus mengawalnya,” ujar Kamarudin Simanjuntak di Jakarta, Jum'at (19/8/2022).

Baca Juga: Kamarudin Berharap Setiap Penghalang Penyidikan Ditetapkan Saja Sebagai Tersangka 

Sebagaimana diketahui, Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka masing-masing 1. tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022; 2. tersangka REPL dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Berikutnya 3 tersangka RRW dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022; 4. tersangka KM dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Keempat tersangka ini dalam berkasnya  dipersalahkan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. Pasal 340 KUHP ancaman maksimalnya pidana mati, seumur hidup atau sedikitnya 20 tahun penjara.

Berkas perkara para tersangka ini akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang telah ditunjuk sebelumnya. Mereka dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas itu dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Berharap Ditetapkan Tersangka Berikutnya Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Sadis

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, maka jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Jum'at (19/8/2022).

Jika berkas yang dilimpah tahap pertama tersebut langsung dinyatakan jaksa peneliti memenuhi syarat untuk disidangkan (P21), maka selanjutnya akan disusul tahap dua berupa penyerahan berkas, alat bukti dan tersangka ke penuntut umum. Kemudian penuntut umum membuat surat dakwaan selanjutnya melimpahkannya ke pengadilan.

Namun, apabila belum bisa P21 maka jaksa peneliti biasanya memberikan petunjuk kepada penyidik guna dilengkapi sekaligus agar dapat kasus tersebut disidangkan.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menunjuk 30 jaksa untuk menangani kasus Ferdy Sambo. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jampidum Fadil Zumhana langsung mengeluarkan surat terhadap penunjukan jaksa yang akan menangani perkara yang menyedot banyak perhatian masyarakat itu.

"Ada 30 jaksa yang ditunjuk oleh Jampidum Fadil Zumhana," tutur Ketut Sumedana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat