unescoworldheritagesites.com

PT Asuransi Bumi Asih Jaya Minta Perlindungan Hukum Ketua Ma, KY, Ombudsman dan PT DKI - News

Pers konferensi  kasus PT Asuransi Bumi Asih Jaya di mana pihak kuasa hukum minta pergantian kurator tapi kurang direspon PN.  (Sadono )

SUARAKARYA.ID : PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait upaya pergantian kurator yang diajukan mereka. Pasalnya,  permohonan pergantian kurator tak kunjung direspon Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Sofian Herianto Sianipar mengatakan, permohonan perlindungan hukum kliennya itu sudah mendapat respon dari MA.

“Telah mendapat jawaban dari MA yang pada intinya memerintahkan KetuaPengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai voorpost untuk melakukan pengawasan,” ucap Sofian dari kantor MAR Lawfirm, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Ini Dia 6 Alasan Kenapa Harus Menggunakan Asuransi Mobil

Namun, menurutnya, hal tersebut tidak memberikan dampak bagi permohonan pihaknya.

Selain itu, kata dia, Ombudsman pun sudah merespon perlindungan hukum tersebut, dan meminta pihaknya untuk melengkapi permohonan. “Dan hal tersebut telah kami lengkapi melalui email sesuai arahan dari pihak Ombidsman, dan sampai saat ini kami tidak tahu perkembangan penanganan yang dilakulan,” terangnya.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Sita Aset Tanah & Bangunan Milik Bekas Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen

Kemudian, Ketua KY juga memberikan jawaban. KY mengatakan permohonan perlindungan hukum bukanlah kewenangan mereka.

Sebelumnya, Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa BumiAsih Jaya mengakut telah berulang kali mengajukan permohan pergantian kurator kepada PN Jakarta Pusat.

Pergantian kurator tersebut diajukan lantaran pihaknya menilai, kurator yang ditunjuk Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat tidak bekerja sebagai mestinya.

Menurutnya, hal itu terlihat dari masih banyaknya para pemegang polis yang mengajukan klaim kepada kliennya selaku debitur, karena tidak tahu kemana akan mengajukan klaim.

Selain itu, pertanggungjawaban mengenai boedel pailit yang telah dikumpulkan juga masih tidak jelas.

Ia menegaskan, pihaknya mengusulkan penggantian kurator bukan untuk memaksakan kehendak kliennya. Tetapi demi kejelasan nasib para pemegang polis.

“Kami berharap agar aspirasi dan
kegelisahan kami atas hak klien kami dapat tersampaikan kepada para pihak yang berwenang. Dan para pemegang polis mendapat kejelasan atas hak-hak mereka,” katanya mengakhiri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat