unescoworldheritagesites.com

Raih Cum Laude Doktor Universitas Borobudur, Henry Indraguna Dorong Optimalisasi Pengawasan Eksternal Hakim - News

Raih Cum Laude Doktor Hukum Universitas Borobudur, Henry Indraguna mendorong optimalisasi pengawasan eksternal Hakim (AG Sofyan )

 
 
Dr Henry Indraguna, SH, MH yang dikenal sebagai pengacara kondang ini mengusulkan agar kewenangan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim lebih diperkuat.
 
Yakni bisa memberikan sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar peraturan dan undang-undang.
 
 
Usulan tersebut kata dia, agar integritas hakim bisa terjaga guna mewujudkan independensi hakim sehingga putusan bisa memenuhi keadilan para pencari keadilan. 
 
"Melalui optimalisasi pengawasan hakim secara eksternal memang sudah ada lembaga KY. Namun sifatnya hanya rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA). Seharusnya KY diberi kewenangan yang luas untuk memutuskan salah atau tidak dengan memberikan sanksi pidana," ujar Henry kepada wartawan usai sidang Disertasi Program Doktor Hukum (S3) Program Pascasarjana Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
 
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) ini menyusun disertasi dengan judul “Membangun Integritas Hakim Guna Mewujudkan Independensi Hakim Dikaitkan Putusan Berkeadilan Melalui Optimalisasi Pengawasan Eksternal”.
 
 
Di depan ujian terbuka dengan Promotor Prof Dr. Faisal Santiago, SH, MM dan Co-promotor Dr. Suparno, SH, MH, Promovendus Henry Indraguna dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan (cum laude) dengan IPK 3,98.

Ujian Doktor Ilmu Hukum Henry Indraguna tersebut dihadiri Anggota Wantimpres Dr. (HC). dr. H. R. Agung Laksono, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Nasdem Hj Titik Prasetyowati Verdi, SH.MH, Senator di DPD RI Hj. Fahira Idris, S.E., M.H, Presiden Kongres Advokat Indonesi (KAI) Adv. Dr. Tjoetjoe S Hermanto, Direktur Alfarmart Solihin.

Baca Juga: Henry Indraguna dan Partners Masuk Ranking 5 Top 100 Indonesian Law Firms: Pembuktian Kepercayaan Publik

Bunga papan ucapan dari Presiden Jokowi, Ketua MA,  Kapolri, Jaksa Agung, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan jajarannya di DPP, Ketua DPD Partai Golkar Jateng,  4 Ketua DPD Golkar di Dapil Jateng V, DPR dan DPD RI memenuhi sidang Disertasi Program Doktor Hukum (S3) Henry Indraguna di Unbro
Bunga papan ucapan dari Presiden Jokowi, Ketua MA, Kapolri, Jaksa Agung, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan jajarannya di DPP, Ketua DPD Partai Golkar Jateng, 4 Ketua DPD Golkar di Dapil Jateng V, DPR dan DPD RI memenuhi sidang Disertasi Program Doktor Hukum (S3) Henry Indraguna di Unbro (AG Sofyan )

Sedangkan Presiden RI Ir Joko Widodo, Ketua Umum Partai Golkar Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto M.B.A., M.M.T., IPU, Wamendag Dr Jerry Sambuaga, Ketua MA Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH., MH., Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dan Prof Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., MM, Ketua Wantimpres Dr Wiranto, Bendum DPP Golkar Dito Ganinduto, Waketum DPP Golkar Dr Ahmad Doli Kurnia, Ketua Dr Iqbal Wibisono, Ketum DPP Bapera Fahd El Fous Arafiq, Ketua PPK Kosgoro 1957 dan Sekjen M Sabil Rachman, Ketua DPD I Partai Golkar Jateng Ir Panggah Susanto, Ketua DPD Partai Golkar Surakarta Kusrahardjo, Ketua DPD Golkar Boyolali Fuadi, SH.MH, Ketua Golkar Sukoharjo Sardjono SM,SE, Ketua Golkar Klaten dan Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, SH.MH, Anggota DPRD Jateng Bondan Sejiwan Bomo Aji, tidak bisa hadir dan memberikan ucapan selamat dengan mengirimkan rangkaian bunga.

Henry menegaskan sangat diperlukan hakim berintegritas tinggi agar keadilan di Indonesia ini bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya. Karena biar bagaimanapun juga keadilan itu adalah milik semua warga Indonesia. Keadilan itu milik bangsa kita dan menjadi hak asasi setiap WNI.

Baca Juga: Lirik Maju Tak Gentar, Lagu Wajib Nasional Beserta Maknanya

"Jangan sampai pisau keadilan itu tajam kebawah, tumpul ke atas. Sampai saat ini yang masyarakat soroti masih banyaknya oknum hakim yang bermain  suap, meminta dan membela kepada pihak yang bisa bayar. Maka dari itu saya tertarik meneliti studi integritas hakim," terang Henry.

Disertasi Henry membahas bagaimana hakim sebagai bagian dari penegakan hukum (law enforcement) yang seharusnya memperlihatkan tegaknya sendi-sendi hukum dan terwujudnya keadilan sebagai tujuan utama dari hukum, ternyata tidak selamanya berjalan lurus sesuai dengan yang diharapkan. 

 
Henry menyebut beberapa faktor yang menyebabkan hakim bisa "nakal". Faktornya bisa beragam. Ada yang mencari uang karena faktor ekonomi, ada yang karena intervensi atasan, intervensi luar dari kolega, pihak terdakwa sendiri melalui kuasa hukumnya dan juga dari keluarga si hakim bisa saja terjadi.
 
"Semua perkara ada celahnya. Jadi sekarang sudah jamak di masyarakat yang tidak percaya terhadap hakim yang berintegritas. Apalagi yang berperkara yang tidak mampu melawan yang punya kekuatan uang. Yang tidak punya ada rasa ketidakpercayaan terhadap proses hukum bisa berjalan adil. Kita akan kalah. Ada ketakutan itu," jelas Henry.
 
 
Empat Pilar Penegak Keadilan
 
Ia menambahkan, empat pilar penegak keadilan, yakni jaksa, hakim polisi dan pengacara harus juga dilihat faktor ekonomi yang bisa memengaruhi mereka melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan.
 
Anggota Wantimpres Dr dr HR Agung Laksono, Presiden Kongres Advokat Indonesi (KAI) Adv. Dr. Tjoetjoe S Hermanto dan para Lawyer kolega Henry Indraguna hadir di sidang Disertasi Program Doktor Hukum (S3) Program Pascasarjana Universitas Borobudur
Anggota Wantimpres Dr dr HR Agung Laksono, Presiden Kongres Advokat Indonesi (KAI) Adv. Dr. Tjoetjoe S Hermanto dan para Lawyer kolega Henry Indraguna hadir di sidang Disertasi Program Doktor Hukum (S3) Program Pascasarjana Universitas Borobudur (AG Sofyan)
 
Jadi negara juga harus memberikan memberikan gaji yang cukup. 
 
"Untuk menjadi empat pilar penegak hukum yang berintegritas, mereka juga harus sudah selesai dengan urusan mereka sendiri. Harus sudah terlepas kecukupan diri sendiri. Jadi kalau mereka masih mencari dan rakus  kekayaan, sangat sulit penegakan hukum mampu memenuhi rasa keadilan. Tidak akan selesai jika masih menyisakan masalah," jelas Henry.
 
 
"Kemudian kalau mau bersih, ya harus clean and clear semua. Jadi saya selalu berpatokan dengan Pancasila. Seperti yang tadi dpaparkan dalam disertasi saya. Karena sila pertama, Ke-Tuhanan yang Maha Esa maka pedoman berbangsa dan bernegara ini harus dipegang teguh oleh hakim saat mengambil putusan. Dimaksudkan agar hakim itu berintegritas. Karena apa, kalau dia juga takut Tuhan, takut dosa, maka dia tidak akan mengambil keputusan yang merugikan para pihak," imbuh Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Henry juga menyebut sekarang ini jadi pengacara bersih susah. 

"Saat saya jadi pengacara, buat laporan saja keluar uang," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Apuse Dan Terjemahannya

Henry menambahkan, tiga pilar penegak hukum juga harusnya bekerja sama.

"Begitu perkara dibuka SPDP, antara JPU dan penyidik sudah bisa bekerja sama, apakah ada unsur pidananya atau tidak. Bukti permulaan sudah cukup apa belum. Makanya ada perkara sudah tersangka masuk ke Kejaksaan  P19. Balik lagi gitu," bebernya.

Penegakan Sanksi Tegas

Dalam disertasinya, Henry Indraguna telah mengumpulkan data-data bahwa independensi hakim saat ini belum sepenuhnya terwujud dengan masih adanya putusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. 

Baca Juga: Gugatan Sederhana PERMA 4, Pemegang Polis Bakrie Life Minta Hakim Putuskan Adil dan Manusiawi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat