unescoworldheritagesites.com

Pinangki Sirna Malasari Melenggang Bebas Bersyarat Bersama Sembilan Napi Kasus korupsi - News

terpidana Pinangki Sirna Malasari

 

: Bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari melenggang keluar bui setelah memperoleh bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022). Dia bersama 9 narapidana korupsi lainnya ternyata juga dapat melenggang bebas dari lapas.

"Dia mendapatkan program bebas bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa (6/9/2022).

Pinangki merupakan eks Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Dia dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat dari konglomerat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron. Suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung. Pinangki berkomplot dengan Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa bebas tersebut.

Selain suap, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang sebanyak 375 ribu dolar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

JPU dari Kejaksaan Agung menuntut Pinangki 4 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melipatgandakan vonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Terpidana Pinangki Sirna Malasari Resmi Dipecat Sebagai PNS

Namun, hukuman itu didiskon besar-besaran oleh majelis hakim hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim banding PT DKI Jakarta mengakomodir sepenuhnya  kemauan Pinangki dengan vonis  4 tahun penjara, tidak kurang dan tidak lebih dari tuntutan JPU. Majelis hakim tingkat banding menilai hukuman 10 tahun penjara itu terlalu berat untuk Pinangki.

Pinangki dianggap telah menyesali perbuatannya. Hakim juga menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anak berumur 4 tahun yang layak diberi kesempatan mengasuh anaknya.

Meski vonis itu dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat, JPU tetap saja tidak bisa ajukan kasasi. Pasalnya, vonis tersebut sudah sama persis dengan tuntutan sebelumnya.

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana memastikan bahwa institusinya telah memecat Pinangki dari status jaksa dan PNS. Hal itu dilakukan Kejaksaan Agung pada 6 Agustus 2021, sehingga Pinangki tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI dan jaksa di Kejaksaan RI. Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Surat Keputusan Nomor 185 Tahun 2021, tanggal 6 Agustus 2021 menyatakan Pinangki diberhentikan sebagai ASN Kejaksaan.

Baca Juga: MAKI Curiga Ada Perlakuan Istimewa Terhadap Pinangki

“Perlu disampaikan agar publik dapat mengetahui informasi tentang status Pinangki di Kejaksaan pasca putusan pengadilan atas perkara yang menjerat yang bersangkutan dalam perkara Djoko Tjandra,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung DR Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6). Ketut menambahkan, penegasn itu disampaikan menanggapi pertanyaan beberapa media massa antara lain media online yang ditujukan kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung terkait status kepegawaian Pinangki Sirna Malasari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat