unescoworldheritagesites.com

Dipecat Tidak Dengan Hormat, Kombes ANP Dinyatakan Langgar Prosedur Kasus Pembunuhan Brigadir J - News

Irjen Dedi Prasetyo  (istimewa )


: Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan terperiksa Kombes Agus Nurpatria berlangsung hingga Rabu malam (7/9/2022).

Dalam putusannya, yang bersangkutan dinyatakan melanggar standar operasional prosedur dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Polri memutuskan memberhentikan Kombes ANP atau PTDH dari keanggotaan Polri", kata Irjen Dedi kepada awak media.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Arahan Kapolri Diabaikan Irjen Sambo dan Anak Buahnya

Kombes Agus merupakan tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mendengar putusan tersebut, Kombes Agus mengajukan banding.

"Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi.

Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Baca Juga: Kasus Sambo, 5 Poin Penting Kesimpulan Komnas HAM dan 6 Tersangka Baru Menghalang-halangi Pemeriksaan
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya. Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Hingga hari ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis (1/9) dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding.

Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat