unescoworldheritagesites.com

Gemar Palak Pengguna Mobil, Priya Ini Selalu Ngaku Anggota TNI untuk Perdaya Korbannya - News

Tersangka anggota TNI gadungan  (Humas PMJ )

:  Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku perampokan dengan modus sebagai anggota TNI dengan tabrak lari di kawasan Pasar Minggu, Jaksel, pada 29 Agustus 2022 silam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pelaku gunakan senjata jenis air softgun lalu mencari sasaran dengan random (acak).

“Pelaku memepet kendaraan korban anggota mengaku kalau korban adalah pelaku tabrak lari dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI,” kata Zulpan kepada wartawan yang didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Panji Yoga di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Oknum TNI AD Pelaku Pemukulan Di Kramat Jati, Jalani Pemeriksaan

Zulpan menuturkan, pelaku AS dan ES sempat menggasak uang senilai Rp300 juta yang ada didalam mobil korban AG lalu kabur.

“Korban berteriak maling dan dibantu oleh Aiptu Haryanto anggota Lalulintas mengejar kedua pelaku hingga di Jalan Duren Tiga kendaraan yang ditumpanginya macet lalu pelaku kabur,” jelasnya.

Baca Juga: Terlibat Kasus Narkotika, Oknum Polisi Dituntut Delapan Tahun Di Dalam Bui

Zulpan menambahkan, petugas Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menerima laporan lalu bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kami menghimbau kepada warga untuk tidak percaya apalagi kalau tidak merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Panji Yoga mengatakan, kepada penyidik dua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 19 kali.

“Sudah sering biasanya dapatkan Rp1-2 juta. Baru kali dapat besar,” katanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang Rp300 juta.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. VN-DAN.” tutup E. Zulpan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat